HukumNews

Mengaku kerja di kantor gubernur, pria ini culik pelajar SMP di Aceh Besar

Mengaku kerja di kantor gubernur, pria ini culik pelajar SMP di Aceh Besar
Seorang pria di Simeulue cabuli anak tiri di penginapan
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/funky-data)

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial MN (42), warga Kabupaten Pidie. Dia ditangkap karena diduga melakukan penculikan seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Candra mengatakan, aksi penculikan terhadap pelajar SMP itu terjadi pada Selasa (14/6/2022) pukul 11.30 WIB, di mana pelaku mendatangi rumah korban di salah satu desa di kabupaten setempat.

Kepada orang tua korban, pelaku mengaku dirinya sebagai karyawan kantor gubernur yang sedang mencari anak yatim untuk diberikan santunan berupa uang tunai Rp5 juta.

“Itu hanya modus pelaku, sebenarnya ingin melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban. Namun keinginannya tidak tercapai lantaran korban terus menangis sepanjang perjalanan,” kata Ferdian dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Tangis korban secara terus menerus membuat pelaku khawatir jika aksi penculikan itu diketahui oleh masyarakat sekitar.

Menurut Ferdian, pelaku juga sempat menjanjikan memberikan sepeda motor kepada korban, namun korban menolaknya.

“Karena korban menolak, lalu pelaku membawa korban ke semak-semak dan hendak melakukan rencana tersebut. Namun, karena korban berteriak dan menangis membuat pelaku takut ketahuan orang di sekitar lokasi,” jelas dia.

Karena takut ketahuan, akhirnya pelaku meninggalkan korban di depan SPBU Aneuk Galong, korban ditemukan dalam keadaan trauma di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.

Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepmor Honda Supra BL-5273-AAD, baju jaket lengan panjang hitam, celana panjang coklat, tas samping hitam, helm hitam, dan sepasang sepatu casual merk adidas.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 ayat (1) Ke-2e KUHPidana dan Pasal 76 F Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun kurungan,” pungkasnya.

Shares: