News

Mengaku Dipecat, Tujuh Kadus di Aceh Utara Ancam Copot Keuchik

Mengaku Dipecat, Tujuh Kadus di Aceh Utara Ancam Copot Keuchik. (ist)

POPULARITAS.COM – Kepala Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, menonaktifkan tujuh kepala dusun (kadus) yang diumumkan pada Jum’at (9/4/2021) di balai pertemuan desa setempat.

Ketujuh kadus tersebut yaini di Dusun Cemara Hijau, Musnizar Ajalil, Dusun Muthadahuddin Faisal, sementara di Dusun Noeriman Arjunaidi.

Sedangkan di Dusun Ali Sarjani, kadusnya bernama Syahruddin, lalu di di Dusun Syuhada Adri, selanjutnya di Dusun Tgk Chik Di Tunong, kadus Irman Ibrahim dan juga di Dusun Blok Haminte, Kadus Azis Nasution.

Salah seorang perwakilan Kepala Dusun Cemara Hijau, Musnizar Ajalil mengatakan, dirinya dan kadus lainya sebelumnya sempat memberitahukan perihal keputusan yang diambil oleh kepala desa setempat, kepada Tuha Peut namun belum ada titik temu.

Tak hanya itu, ketujuh kadus tersebut juga sudah mendatangi kantor camat terkait hal ini, tapi petugas di kecamatan mereka tidak bisa berbuat banyak karena persoalan jabatan kadus kewenangan kepala desa.

“Sejak kami dinonaktifkan, di dusun kami belum ada penggantinya, kami bukan tidak terima dinonaktifkan namun kami hanya ingin diberikan alasan saja, atas dasar apa kami dinonaktifkan,” ujar Musnizar Ajalil kepada Popularitas.com, Kamis (15/4/2021)

Lanjutnya, para kadus tersebut menganggap bahwa kepala desa telah mengambil kewenangan yang semena- mena. Pihaknya juga mengatakan apabila persoalan ini belum diindahkan maka para kadus tersebut akan membawa persoalan ini ke pemerintahan yang lebih tinggi.

“Hal ini akan kami pikirkan lagi nanti, kami hanya ingin keadilan, jangan memberhentikan kami tanpa alasan, apabila tidak diindahkan maka kami akan menurunkan geuchik juga,” sebut Musnizar Ajalil.

Sementara itu, Kepala Desa Kampung Jawa Marzuki Abdul Latif dikonfirmasi menyebutkan bahwa, kadus di desa tersebut telah salah paham mengartikan pertanyataan dirinya terkait menonaktifkan tujuh kadus tersebut.

“Mereka sudah salah paham itu, nonaktifkan yang saya maksud itu adalah nonaktifkan SK yang ditandatangan oleh kepala desa sebelumnya bukan berarti mereka dipecat begitu saja,” kata Marzuki Abdul Latif.

Marzuki menjelaskan, sebelumnya dirinya mengumumkan nonaktifkan itu hanya sementara sembari menunggu SK baru, bahkan dirinya berjanji SK baru yang akan diberikan ketujuh kadus tersebut akan keluar paling lama pada 15 puasa mendatang.

Artinya, ketujuh kadus lama akan diberika SK baru serta ditandatangani oleh kepala desa yang saat ini menjabat.

“Saya mau mereka dapat SK baru, karena SK lama mereka kan dengan geuchik lama, saya mau kadus- kadus lama ini kan saat ini bekerja dengan saya maka saya akan memberikan mereka SK baru dan saya sendiri yang tanda tangan, bukan dipecat, mohon bersabar dan tunggu SK baru,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: