News

Mendagri Tegur Wali Kota Langsa Karena Belum Bayar Insentif Nakes

Tenaga kesehatan Pidie belum terima insentif Covid-19
Ilustrasi foto : Sejumlah perawat bersiaga dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegur 10 bupati dan wali kota yang belum membayar insentif tenaga kesehatan (nakes). Salah satu yang ditegur adalah Wali Kota Langsa, Usman Abdullah.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, teguran itu disampaikan dalam surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (30/8/2021) kemarin.

“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupti dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya,” kata Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, lanjut Kasto, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.

Kata Kasto, bila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.

“Sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat,” ucap Kasto.

Adapun 9 kepala daerah lainnya yang juga mendapat teguran dari Mendagri adalah Wali Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Wali Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Lalu, Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Wali Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Barat, Bupati Nabire, Provinsi Papua.

Kemudian, Bupati Madiun, Provinsi Jawa Timur, Bupati Penajem Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Gianyar, Provinsi Bali, dan Bupati Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan itu, Kasto juga menyebutkan bahwa Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Bahkan, katanya, secara langsung, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keudangan Daerah, M Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di daerah.

Ia menyebutkan, realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

“Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” ucap dia.

“Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda,” jelas Sinaga.

Editor: dani

Shares: