News

Mencuri di Kampus UIN dan Unsyiah, Warga Abdya Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin, 25 November 2019. | IST

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polsek Syiah Kuala menangkap pria berinisial MG (25), warga Aceh Barat Daya. Ia dibekuk karena terlibat mencuri di dua kampus di kawasan Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.

Kapolsek Syiah Kuala, AKP Edi Saputra menjelaskan, dalam kurun Agustus hingga Oktober 2019, pelaku MG telah melakukan aksi enam kali, tiga kali di Univeristas Islam Negeri Ar-Raniry dan tiga kali di Univeristas Syiah Kuala.

“Modus pelaku yaitu, dalam melakukan aksinya selalu malam hari, dengan cara mencongkel jendala dan ada juga jendela yang digoyang sedikit sudah terbuka,” kata Edi kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolsek Syiah Kuala, Senin, 25 November 2019.

Edi menjelaskan, selama enam kali beraksi, pelaku berhasil mencuri 12 unit laptop dengan berbagai merek, satu unit lensa kamera dan satu unit infocus. Barang-barang tersebut saat ini sebagian sudah dijual.

“Sebagian sudah dijual di OLX, jadi pelaku tidak tahu lagi kemana-mana saja dijual barang tersebut,” ujar Edi.

Disebutkan Edi, dari enam aksi, korban yang datang melaporkan hanya dua, satu dari UIN Ar-Raniry dan satu dari Unsyiah. Bermula laporan itu, polisi melakukan pengembangan, termasuk memeriksa CCTV di lokasi kejadian.

Berdasarkan pengembangan, kata Edi, pelaku akhirnya diketahui sedang berada di kawasan Kopelma Darussalam pada Sabtu 2 November 2019. Informasi keberadaannya diberitahukan oleh masyarakat.

“Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip pelaku berada di kawasan wilayah hukum Polsek Syiah Kuala, sehingga kita lakukan penangkapan,” jelas Edi.

Setelah ditangkap, tambah Edi, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu empat unit laptop, satu unit lensa kamera, satu unit handphone, satu unit infocus, satu buah obeng besi dan satu buah tas ransel.

“Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Syiah Kuala, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.*(C-008)

Shares: