HeadlineIn-Depth

Mencari penyandang dana ilegal drilling di Aceh Timur

Butuh sikap tegas Polda Aceh hentikan aktivitas ilegal drilling
Petugas kepolisian saat melakukan penyelidikan di lokasi sumur minyak yang meledak akibat kegiatan illegal driling di Aceh Timur

AKTIVITAS ilegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal di Aceh Timur, Jumat (11/3/2022) kembali menelan korban. Peristiwa kebakaran di lokasi itu, sebabkan kebakaran hebat di Gampong Mata Ie, Ranto Peureulak. Saat ini, korban meninggal  dua orangdari kejadian itu.

Perisitwa serupa juga pernah terjadi di Kecamatan yang sama pada 2018 silam, saat itu korban meninggal sebanyak 21 orang. 

Dengan dua kasus terakhir, berdasarkan data setidaknya kasus meledak dan terbakarnya sumur minya di kawasan itu sudah terjadi sebanyak 5 kali.

Peristiwa demi peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat, seharusnya menjadi perhatian semua pihak, terutama aparat penegak hukum, pun begitu, pemerintah daerah dan juga pemerintah Aceh harus segera mengambil langkah tegas agar tidak bertambah lagi korban.

Aktivitas ilegal drilling, tidak terlepas dari adanya penyandang dana, masyarakat yang bekerja, dan juga beking dari pihak-pihak terkait. Kegiatan itu menghasilkan cuan yang menggiurkan membuat banyak orang lupa akan resiko yang ada.

Sebuah Pesan Singkat Masuk Dapur Redaksi popularitas.com

SATU pesan singkat yang dikirimkan ke WhatApps redaksi popularitas.com cukup mengagetkan, betapa tidak, disebutkan dalam pesan itu, salah satu pejabat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Afrul Wahyuni yang menjabat sebagai Deputi Dukungan Bisnis, salah satu pihak yang diduga berperan dalam membiayai atau penyandang dana aktivitas ilegal drilling di Aceh Timur.

Melalui laporan itu, disebut-sebut Afrul Wahyuni juga memiliki banyak kedekatan dengan para pelaku ilegal drilling di Aceh Timur, dan bahkan, yang bersangkutan kerap melakukan kunjungan dinas ke Aceh Timur, dan ketika disana kerap singgah di area-area aktivitas ilegal drilling.

Mendapatkan laporan itu, popularitas.com, mencoba melakukan konfirmasi kepada Afrul Wahyuni, dan kepada media ini, Selasa (15/3/2022), Ia membatah tegas tudingan itu, seraya mengatakan dirinya tidak bodoh untuk terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum tersebut.

“Dia begini, kalau hal-hal seperti itu saya tidak sebodoh itulah ketika saya bekerja di BPMA, itukan kegiatan ilegal itu juga bukan kewenangan kita,” kata Afrul Wahyuni, Selasa (15/3/2022).

Dengan kondisi tersebut sambungnya tidak mungkin dia mengeluarkan duitnya untuk mendanai aktifitas ilegal driling di Kabupaten Aceh Timur tersebut.

“Maaf ya, saya masih bisa dapat penghidupan lain, masih ada peluang kerja yang lain. Jadi ngapain saya terlibat (mendanai ilegal driling) di situ, resikonya dan segalanya. Mohon maaf sedikitnya saya tau tentang aturan itu, ngapain saya melibatkan diri di situ,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dia yang menduduki jabatan sebagai Deputi Dukungan Bisnis pada Badan Pengololaan Migas Aceh (BPMA) merasa sudah nyaman dengan pekerjaannya tersebut.

“Ngapain saya harus mencari Rp 1 hingga Rp 2 Juta di situ, bagian ngebor minyak yang juga hasilnya tidak tau ada atau tidak,” bebernya.

Deputi dukungan bisnis BPMA bantah miliki sumur ilegal di Aceh Timur
Afrul Wahyuni, Deputi Dukungan Bisnis BPMA. FOTO : Acehtrend

Selain itu tambahnya, bagi dia yang merupakan pejabatan BPMA yang terlibat dalam perminyakan, investasi pada aktifitas ilegal Driling tidaklah menarik.

“Tidak menariknya ketika itu kita tidak bisa menilai resikonya. Yang pertama resiko dari investasinya dulu, siapa yang bisa menjamin itu bisa dapat atau tidak dapat, karena mereka tidak pakai geologi, tidak ada interprestasi dari sesmik.

“Kalau saya punya uang, mending saya investasi ke tempat lain ngak akan mau saya ke situ, ngapain saya ke situ, belum lagi ini judulnya ilegal. Jadi saya kan bekerja di badan pemerintah yang ngurusin migas, kemudian saya melibatkan diri dalam hal-hal ilegal, saya bunuh diri namanya,” ungkapnya.

Bahkan daripada mendanai ilegal driling tersebut dia lebih memilih membeli saham Medco.

Tak hanya itu, Afrul juga membantah saat tugas dinas ke wilayah Aceh Timur kerap singgah ke areal ilegal driling.

“Kenapa saya sering ke Peureulak, ya karena rumah saya di Peureulak memang. Seberapa sering saya ke sana, ya ketika saya pulang kampung ya saya harus pulang ke mana, ya rumah saya di sana,” cetusnya.

Polisi akan tindak penyandang dana Ilegal Drilling

Kapolres Aceh Timur, AKPB Mahmun Hari Sandi Sinurat, dalam keterangannya kepada popularitas.com, menegaskan, menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan pelaku illegal drilling. “semua akan kita tindak tegas,” kata Kapolres.

Sejauh ini kata Kapolres, penyidik Satreskrim sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku atau pemilik lahan dan penyandang dana yang melakukan pengeboran minyak ilegal ini.

“Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana,” sebutnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam kasus ilegal drilling ini. Sudah menjadi komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku. “Satreskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penyandang dana melakukan pengeboran minyak ilegal ini,” pungkasnya.

 

Laporan : Nurzahri/Rizkita

Editor     : Hendro Saky

Shares: