FeatureHeadline

Menanti Hukuman 15 Tahun Penjara

Menanti Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang lansia ditangkap polisi. popularitas.com | Nurzahri

“Kita telah berhasil mengungkapkan kasus pemerkosaan dan penganiayaan  terhadap Zubaidah dengan menangkap seorang tersangka berinisial A, yang diduga kuat sebagai pelaku,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian yang didampingi, Waka Polres Kompol Dedy Darwinsyah dan Kasatreskrim, AKP Ferdian Chandra saat mengelar konferensi press pengungkapan kasus pemerkosaan dan di Mapolres setempat, Kamis (14/1/2021).

Pengungkapan hingga berujung penangkapan tersangka pemerkosaan terhadap ibu lansia itu berhasil dilakukan, bermula dari Laporan Polisi bernomor : LP-B/07/I/RES.1.7/2021/SPKT POLRES PIDIE, Selasa 12 Januari 2021.

Sejurus kemudian, tim gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra langsung bergerak melakukan penyelidikan, guna mengungkapkan tindak pidana yang telah merenggut nyawa ibu-ibu lansia yang mengidap ganguan mental ringan itu.

“Saat ditangkap tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Zubaidah,” ujarnya.

Dengan tangan kanan yang memegang mikrophon berwarna paduan silver dan orange sambil duduk di depan meja yang berbalut kain warna biru, serta tersangka pemerkosaan ibu lansia berdiri di belakangnya, Kapolres Pidie Zulhir Destrian menjelaskan kronologi AR melakukan tindak pidana tersebut.

Ar yang sudah menikah sebanyak 5 kali itu, baru pulang dari arah Beureuenuen pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 03.00 WIB, tengah malam, yang kemudian muncul niat jahat untuk memperkosa korban.

Dengan mengendarai becak, tersangka seterusnya langsung memarkir kendaraan roda tiganya itu berjarak 20 meter dari lokasi rumah korban.

“Lalu pelaku berjalan kaki ke arah rumah korban yang berjarak, pelaku seterusnya masuk dari pintu pagar depan dan pelaku berjalan ke arah belakang rumah dan masuk ke dalam rumah melalui dinding rumah dari batako yang terbuka,” jelas Zulhir.

Pelaku yang sedari awal sudah memiliki niat untuk memperkosa korban, langsung masuk ke dalam kamar Zubaidah dan melihat ibu lansia itu dalam keadaan tidur terbaring di lantai kamar yang beralas tanah yang tidak diterangi lampu penerang.

Sesekali, Kapolres Pidie itu melirik ke arah belakang, tempat di mana tersangka berdiri yang diapit dua personil Polisi.

“Korban sempat terbangun dan bertanya, ngapain ke sini. Pelaku pun menjawab mau main sama kamu sekali, korban menjawab jangan,” jelas Zulhir.

Dengan beringas, Ar menarik celana korban, yang membuat Zubaidah berteriak minta tolong. Sehingga tersangka langsung mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan celana dan menyumpal mulut lansia itu dengan selembar kain.

“Lalu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah melampiaskan nafsunya pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan korban dalam keadaan tangan masih terikat mulut masih tersumpal yang masih bergerak-gerak,” jelasnya.

Shares: