FeatureHeadline

Menanti Hukuman 15 Tahun Penjara

Menanti Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang lansia ditangkap polisi. popularitas.com | Nurzahri

POPULARITAS.COM – Pria itu menggunakan pakaian orange bertuliskan Tahanan Polres Pidie, berstelan celana jeans keluar dari ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menuju ruang konferensi pers, Kamis (14/1/2021).

Dia mendekam di balik jeruji besok atas tuduhan telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Zubaidah (58) seorang warga Gampong Masjid Runtoh, Kecamatan Pidie.

Pria itu berinisial Ar (39)m mengenakan sendal jepil diapit dua personil Provos Polres Pidie. Pemuda itu terus berjalan pelan dengan posisi kepala menunduk, derap langkah terdengar beriringan dengan suara sepatu PDL petugas.

Di Balik masker, Ar tampak melirik ke kiri dan kanan dengan sorot mata tajam. Dua polisi memegang tangan Ar, terus menuntun pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang mengakibatkan kematian terhadap ibu lanjut usai yang memiliki riwayat ganguan mental ringan itu.

“Belok kiri,” ucapa salah satu personil Polisi Provos sambil menunjuk arah ke Ar tersangka pemerkosaan dan pembunuhan ibu lansia itu, Kamis (14/1/2021).

Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang warga Gampong Kulam itu diringkus personil Satreskrim Polres Pidie, di Gampong Blang Asan, Kota Sigli pada Rabu (13/1/2021) pukul 01.30 WIB.

Pemuda asal Kecamatan Simpang Tiga itu ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap Zubaidah (58) perempuan tua asal Gampong Masjid Runtoh, Kecamatan Pidie, pada Senin (11/1/2021) yang mengakibatkan ibu lansia itu meninggal dunia.

Ibu lansia itu ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di dalam kamar rumahnya dengan mulut disumpal, tangan terikat ke arah belakang.

Shares: