EditorialNews

Menagih Janji Irjen Pol Wahyu Widada

SELASA, 18 Februari 2020, Irjen Pol Wahyu Widada, dalam suatu acara lepas sambut Kapolda Aceh, berjanji akan menindak tegas siapa saja, yang berusaha menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya. Sebab, kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut dalam bekerja, awak media dilindungi oleh UU Pers.
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah menyambut kedatangan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada. M. Phil di kedatangan VIP Banda Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. 17/02/2020. (ist)

SELASA, 18 Februari 2020, Irjen Pol Wahyu Widada, dalam suatu acara lepas sambut Kapolda Aceh, berjanji akan menindak tegas siapa saja, yang berusaha menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya. Sebab, kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut dalam bekerja, awak media dilindungi oleh UU Pers.

Kawan-kawan jurnalis adalah mitra polisi, dan harus dirangkul, dan jika ada yang menghalang-halangi akan Ia tindak, tegas Kapolda Aceh, Wahyu Widada kala itu.

Dua hari, usai penegasannya, Polres Aceh Barat, menetapkan Dedi Iskandar, wartawan LKBN Antara, sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu, disalah satu warung kopi di Meulaboh.

Tak pelak, penetapan Dedi Iskandar sebagai tersangka, serasa ‘menampar’ wajah Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, yang baru saja menegaskan sikapnya seraya mengatakan, jurnalis adalah mitra dan kawan polisi.

Dengan telah ditetapkannya Dedi Iskandar sebagai tersangka, maka, kalangan jurnalis meragukan pernyataan Irjen Pol Wahyu Widada. Dan hal tersebut, memperburuk catatan kinerja Kepolisian Polda Aceh, dalam pandangan pekerja pers di ujung serambi mekkah ini.

Belum tuntas terungkapnya kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara, kekerasan kemudian dialami oleh Aidil Firmansyah, yang hingga kini penanganannya belum jelas, dan peristiwa pengeroyokan terhadap Dedi Iskandar, yang berakhirnya, dengan status tersangka, menjadi ‘PR’ berat bagi Irjen Pol Wahyu Widada, yang belum berbilang minggu menjabat sebagai rencong satu.

Plt Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky, dalam pernyataanya pada media massa, meminta agar Kapolda Aceh, segera menghentikan kasus terhadap Dedi Iskandar, dengan menerbitkan SP3, guna adanya kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Dan bahkan, pihak JMSI Aceh, meragukan pernyataan Irjen Pol Wahyu Widada, jika tidak segera menghentikan kasus tersebut.

Tentu, pandangan JMSI itu, mewakili kehendak jurnalis di Aceh, agar Kapolda Aceh, dapat membebaskan Dedi Iskandar dari jerat hukum dengan menerbitkan SP3. Dan jika hal tersebut dilakukan, tentu, pernyataan Irjen Pol Wahyu Widada, yang mengatakan, jurnalis adalah mitra dan sahabat, terbukti kebenarannya.

Dan jika, hal tersebut, tidak dilakukan, maka, kita menagih Janji Kapolda Aceh, yang akan menindak tegas siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik. Kami Peker Pers menunggu gebrakan Jenderal ..!! (**RED)

Shares: