HukumNews

Melawan saat Ditangkap, Polisi Hadiahkan Timah Panas untuk RD

LHOKSUKON (popularitas.com) – Polres Aceh Utara berhasil menangkap RD seorang residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di sebuah gubuk areal tambak Gampong Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Kamis, 10 Oktober 2019. Polisi sudah memasukkan RD sebagai DPO sejak Mei 2019.

“Sudah kita masukkan DPO sejak Mei 2019 karena terkait kasus sabu bersama lima tersangka lainnya,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas saat gelar perkara di Mapolres Aceh Utara, Jumat, 11 Oktober 2019.

Sebelum membekuk RD, petugas terlebih dahulu menciduk KM di Gampong Matang Ulim pada hari yang sama. Petugas kemudian melakukan pengembangan sehingga mengarah pada RD.

“Sekira pukul 15.00 WIB, Tim Satnarkoba berhasil menangkap RD. Dia selaku penyedia sabu kepada KM,” kata Ildani Ilyas.

RD sempat melakukan perlawanan saat dibekuk petugas. Alhasil, petugas terpaksa melepas satu butir timah panas dan bersarang di betis kanan tersangka.

Bersama tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti shabu-shabu sebanyak 155 paket yang dikemas dalam plastik bening seberat 50 gram. Petugas juga menemukan 96 paket dan satu plastik ganja di tempat tersangka dengan berat keseluruhan mencapai 1.000 gram.

RD merupakan residivis narkoba jenis sabu dan pernah divonis empat tahun penjara.

“Saat ini RD bersama barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ildani Ilyas.*(C-006)

Shares: