News

Melawan Covid-19 Belum Usai

Berikut Zona Beresiko Covid-19 di Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) mulai melakukan uji swab massal untuk memetakan kasus Covid-19. Fitri

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sejak 12 hari terakhir tidak ada satupun tercatat pasien positif Covid-19 di Aceh secara berturut-turut. Pasien terakhir yang diumumkan positif 29 Mei 2020 lalu. Total positif virus corona di Serambi Makah tercatat 20 kasus.

Bukan berarti Aceh sudah terbebas dari penyebaran Covid-19. Kendati pasien positif di Tanah Rencong hanya tersisa satu orang yang masih dalam perawatan, yaitu berinisial Muk (51), warga Kabupaten Aceh Tamiang, dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Zubir Mahmud (RSUZM), Aceh Timur untuk percepatan penyembuhan.

Kendati demikian, melawan Covid-19 belum usai. Pasalnya pasien postif di Nusantara ini masih terus meningkat setiap harinya. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 per hari ini Senin (8/6/2020) ada sebanyak 847 kasus. Sehingga totalnya menjadi 32.033 orang.

Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 10.904 setelah ada penambahan sebanyak 406 orang. Selanjutnya untuk kasus meninggal bertambah 32 orang sehingga totalnya menjadi 1.883.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro menyatakan, selama vaksin atau obat belum ditemukan, semua harus beradaptasi dengan cara kebiasaan baru.

Kebiasaan baru sudah harus dilakukan sejak sekarang, walaupun suatu daerah sudah dijadikan katagori zona hijau.Namun perlawanan terhadap Covid-19 tetap belum usai. Karena penambahan kasus positif masih terus didapatkan di Nusantara ini.

“Kita ingin hidup terus berlangsung dan jangan kalah dengan pandemi, mari kita praktekkan dengan kebiasaan baru mulai dengan sekarang,” kata dr Reisa Broto Asmoro.

Perlawanan melawan Covid-19 belum usai, sebut dr Reisa. Penambahan kasus baru masih terus terjadi, jadi tetaplah mencuci tangan dengan sabun, agar tidak tertular dan menulari, jangan menyentuh mata, hidung, mulut kalau tidak bisa memastikan tangan bersih.

“Tetaplah memakai masker jika keluar rumah. Penggunaan masker yang tepat akan menyelamatkan diri kita dan menyelamatkan orang lain,” sebutnya.

Menurut dr Reisa, keberhasilan Indonesia keluar dari pandemi tergantung bagaimana masyarakat terlibat, kerjasama perangkat pemerintah dari pusat sampai daerah. Sudah saatnya semua menjalankan hidup dengan pola yang baru, hidup sehat, disiplin menjalankan protokol kesehatan agar aman dari Covid-19.

“Kedisipilinan penting agar kehidupan kita tetap produktif dan terhindari dari corona serta menekan kemungkinan lahirnya gelombang kedua. beradaptasi dengan kebiasaan baru adalah jalan keluar, sebuah jalan hampir seluruh dunia menerapkannya,” jelasnya.

Pemerintah akan terus melakukan penanganan Covid-19, sebutnya, terutama pada provinsi penyebaran yang tinggi. Melacak penyebaran corona lebih agresif, terutama memanfaatkan informasi teknologi terkini.

Indonesia saat init telah memeriksa 10 ribu spesimen setiap harinya dan terus akan ditingkat mencapai 20 ribu specimen Terdapat 195 laboratorium yang disiapkan untuk mendukung target ini. Begitu juga penyelidikan epidimiologi yang agresif di wilayah zona merah, orange dan kuning.

Adapun angka kesembuhan di Indonesia mencapai 30 peren, yaitu 10 ribu lebih dari 30 ribu yang positif. Mereka kembali pulih dan kembali ke masyarakat menjalankan hidup sehat. Lebih 30 ribu tenaga kesehatan bekerja keras, 30 ribu relawan seluruh nusantara terus berada di garda terdepan melawan corona.

“Harapannya roda ekonomi nasyarakat juga terus berputar. Mari jadi teladan untuk keluarga kita dan orang lain dalam melawan Covid-19,” jelasnya.

Akumulasi Kasus Positif

Adapun akumulasi data kasus tersebut diambil dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebanyak 412.980 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chaiyn Reaction (PCR) di 103 laboratorium, Test Cepat Melokuler (TCM) di 71 laboratorium dan Laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 198 lab. Secara keseluruhan, 274.430 orang telah diperiksa dan hasilnya 32.033 positif (kulumatif) dan 242.397 negatif (kumulatif).

Kemudian untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih dipantau ada sebanyak 38.791 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih diawasi ada 14.010 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 422 kabupaten/kota di Tanah Air.

Sementara itu, data provinsi 5 besar dengan kasus positif terbanyak secara kumulatif adalah mulai dari DKI Jakarta 8.121 orang, Jawa Timur 6.313, Jawa Barat 2.424 Sulawesi Selatan 2.014, Jawa Tengah 1.642 dan wilayah lain sehingga totalnya 32.033

Berdasarkan data yang diterima Gugus Tugas dari 34 Provinsi di Tanah Air, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah penambahan kasus sembuh tertinggi yakni 3.206 disusul Jawa Timur sebanyak 1.499 Jawa Barat 952, Sulawesi Selatan 673, Jawa Tengah 428 dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 10.904 orang.

Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis.

Selanjutnya Gugus Tugas merincikan akumulasi data positif COVID-19 lainnya di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh 20 kasus, Bali 594 kasus, Banten 1.047 kasus, Bangka Belitung 102 kasus, Bengkulu 92 kasus, Yogyakarta 247 kasus.

Selanjutnya di Jambi 103 kasus, Kalimantan Barat 210 kasus, Kalimantan Timur 338 kasus, Kalimantan Tengah 504 kasus, Kalimantan Selatan 1.347 kasus, dan Kalimantan Utara 169 kasus.

Kemudian di Kepulauan Riau 228 kasus, Nusa Tenggara Barat 822 kasus, Sumatera Selatan 1.158 kasus, Sumatera Barat 626 kasus, Sulawesi Utara 510 kasus, Sumatera Utara 607 kasus, dan Sulawesi Tenggara 259 kasus.

Adapun di Sulawesi Tengah 159 kasus, Lampung 145 kasus, Riau 118 kasus, Maluku Utara 186 kasus, Maluku 307 kasus, Papua Barat 179 kasus, Papua 1.090 kasus, Sulawesi Barat 94 kasus, Nusa Tenggara Timur 103 kasus, Gorontalo 134 kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 21 kasus.

“Konfirmasi kasus COVID-19 positif ditemukan 847 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (8/6/2020).

Menuju Masyarakat Aman Covid-19

Masyarakat di Indonesia masih terdampak pandemi. Mereka tidak hanya terpapar oleh penyakitnya tetapi juga mereka yang sehat terdampak secara sosial dan ekonomi.

Sebelum ditemukannya vaksin COVID-19, masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas dengan aman dan produktif. Namun, new normal atau istilah yang mudah dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru menjadi syarat mutlak. Adaptasi ini bertujuan supaya masyarakat tidak terpapar COVID-19, salah satunya di sektor ekonomi.

Menyikapi dampak pandemi di sektor ekonomi, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTTPC19) Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa tidak bisa serta merta dibuka secara langsung. Pemerintah daerah perlu melakukan tahapan-tahapan menuju masyarakat aman dan produktif.

“Ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menuju masyarakat aman COVID-19 dan produktif,” ujar Prof. Wiku.

Pertama adalah tahap prakondisi. Ia menyampaikan bahwa tahapan awal yang dilakukan oleh tiap daerah adalah melakukan prakondisi dengan memberikan informasi yang holistik, jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Informasi tersebut antara lain mengenai pencegahan dan penanganan COVID-19. Penyampaian informasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak melalui sosialisasi dan komunikasi publik yang efektif.

Kedua adalah tahap timing. Tahapan yang menentukan tentang waktu kapan suatu daerah dapat dimulai aktivasi sosial ekonomi dengan memperhatikan data epidemiologi, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kesiapan organisasi dan manajemen di daerah, serta memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketiga adalah tahap prioritas. Tahapan ini dilakukan untuk memilih daerah atau sektor yang dapat dipulihkan kegiatan sosial-ekonomi secara bertahap dengan dilakukan simulasi agar kegiatan tersebut dapat berkelanjutan.

Keempat adalah tahap koordinasi pusat dan daerah. Tahapan ini penting dimana terjadi konsultasi timbal balik, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sinergis dalam pengambilan keputusan.

Kelima adalah tahap monitoring dan evaluasi. Tahapan pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dari pelaksanaan, dari pemulihan aktivitas sosial-ekonomi.

“Kami ingin menyampaikan, mengenai monitoring dan evaluasi peta risiko daerah. Sebagai contoh, untuk daerah zona hijau atau tidak terdampak, kami melakukan monitoring dan evaluasi untuk kabupaten-kota yang tidak terdampak. Adapun perubahan data dari 102 kabupaten-kota menjadi 92 kabupaten-kota tidak terdampak,” ujar Prof. Wiku.

Lebih lanjut perubahan data ini terjadi berdasarkan evaluasi indikator kesehatan masyarakat. “Kami akan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi zonasi secara mingguan setiap hari Senin,” ucapnya.

Indikator Kesehatan Masyarakat

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengumumkan daerah-daerah yang berada di zona hijau dan zona kuning. Zonasi daerah tersebut ditentukan oleh indikator kesehatan masyarakat.

Penentuan zona pada daerah-daerah tersebut berdasarkan pada pengumpulan data dan kajian maupun analisis dari tim pakar GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional. Penentuan zona tadi menggunakan indikator-indikator kesehatan masyarakat.

“Secara total terdapat 15 indikator utama. Indikator kesehatan masyarakat, yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 indikator pelayanan kesehatan,” kata Dewi Nur Aisyah, anggota Tim Pakar GTPPC19.

Dewi mengatakan bahwa setiap indikator tersebut memiliki penilaian dan selanjutnya pembobotan dan penjumlahan.

“Hasil perhitungan tersebut kemudian akan dikategorisasikan menjadi empat zona risiko utama, yaitu zona risiko tinggi, zona risiko sedang, zona risiko rendah dan zona tidak terdampak,” kata Dewi, ahli epidemiologi dan pakar informatika penyakit menular.

Pada akhir Mei 2020 Gugus Tugas Nasional telah menyampaikan 102 kabupaten-kota tidak terdampak atau zona hijau. Kemudian pada hari ini (8/6), Gugus Tugas juga mengumumkan 136 wilayah lain yang berisiko rendah. Timnya telah memutakhirkan data setiap minggu; dan ke-136 kabupaten-kota ini merupakan wilayah administrasi dengan risiko rendah per tanggal 7 Juni 2020.

Ia mengingatkan bahwa data COVID-19 bersifat dinamis. Terdapat daerah-daerah yang sebelumnya mungkin tidak terdampak, namun dapat berubah menjadi daerah-daerah dengan risiko rendah. Begitu juga ada daerah dengan risiko rendah yang dapat berpindah menjadi zona risiko sedang, ataupun sebaliknya.

Ia mengharapkan seluruh komponen masyarakat Indonesia disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada dalam seluruh sektor kegiatan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya kolektif masyarakat untuk menjalankan adaptasi kebiasaan baru menuju aman dan produktif.

136 Kabupaten dan Kota Zona Kuning

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19  telah mengumumkan 136 kabupaten dan kota di zona kuning pada hari ini, Senin (8/6/2020). Sebelumnya telah mengumumkan terlebih dahulu 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5/2020) lalu.

Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.

Ketua Gugus Tugas Nasional, Doni Monardo mengatakan bahwa wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.

“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44 persen dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni.

Definisi zona kuning yang ditetapkan  merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.

Ia mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu. Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota.

Doni yang juga Kepala BNPB mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.

Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.

“Selain itu, para bupati dan walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.

Doni mengatakan bahwa proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.

Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia. Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.

“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

Adapun rincian 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning sebagai berikut:

  1. Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota. [Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Pidie, Simeulue, Kota Banda Aceh, Aceh Utara, Gayo Lues, Bener Meriah].
  2. Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.
  3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.
  4. Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.
  5. Provinsi Jambi, 7 kabupaten/kota.
  6. Provinsi Lampung ,10 kabupaten/kota.
  7. Provinsi Bengkulu, 6 kabupaten/kota.
  8. Provinsi Riau, 10 kabupaten/kota.
  9. Provinsi Kepulauan, 3 kabupaten/kota.
  10. Provinsi Bangka Belitung, 3 kabupaten.
  11. Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota.
  12. Provinsi Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten.
  13. Provinsi Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota.
  14. Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten.
  15. Provinsi Jawa Barat, 11 kabupaten/kota.
  16. Provinsi Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota.
  17. Provinsi Jawa Timur, 4 kabupaten/kota.
  18. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten.
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota.
  20. Provinsi Sulawesi Utara, 4 kabupaten.
  21. Provinsi Sulawesi Barat, 1 kabupaten.
  22. Provinsi Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.
  23. Provinsi Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota.
  24. Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten.
  25. Provinsi Maluku Utara, 4 kabupaten.
  26. Provinsi Maluku, 5 Kabupaten.
  27. Provinsi Papua Bara, 2 kabupaten.
  28. Provinsi Papua, 1 kabupaten.[acl]

Sumber: covid19.go.id

 

Shares: