HeadlineNews

Melaut Saat Peringatan Tsunami Aceh, Nelayan Bakal Dihukum

Melaut Saat Peringatan Tsunami Aceh, Nelayan Bakal Dihukum
Ilustrasi. Kapal Nelayan. (CNBC)

POPULARITAS.COM – Panglima Laot Aceh telah melarang seluruh nelayan tidak melaut pada peringatan tragedi gempa dan tsunami tanggal 26 Desember setiap tahunnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek mengatakan, kesepakatan ini sudah ditetapkan sejak 2005 lalu, setiap peringatan tsunami menjadi hari pantang melaut. Penetapan tersebut diputuskan di Banda Aceh setahun setelah bencana gempa dan tsunami.

Kata Miftach, siapapun yang melanggar hukum adat laut itu bakal mendapatkan saksi dari lembaga adat laut. Sanksi adat yang diberikan bisa berupa teguran hingga kapal dan alat tangkapnya ditahan pihak pemangku adat.

“Sanksi adat yang melanggar, kapal dan alat tangkap ditahan minimal 3 haru dan maksimal 7 hari dan semua hasilnya (ikan) disita untuk mebaga hukum adat laut,” kata Miftach Tjut Adek, Jumat (25/12/2020).

Kata Miftach, adapun hari pantang melaut lainnya berdasarkan hukum adat laut adalah setiap hari Jumat satu hari penuh, hari kenduri laut selama tiga hari, Idul Fitri selama 3 hari, Idul Adha selama tiga hari.

Kemudian hari pantang melaut juga ditetapkan setiap 17 Agustus, peringatan hari Kemerdekaan RI selama satu hari. Khusus di Aceh tidak boleh melaut pada peringatan tragedi gempa dan tsunami Aceh setiap 26 Desember selama satu hari penuh.[]

Shares: