HukumNews

MaTA yakin jaksa sudah kantongi calon tersangka kasus BOK Pijay

Bawaslu Aceh diminta tuntaskan pelanggaran pidana Pemilu
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Alfian. (ist)

POPULARITAS.COM – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah mengantongi dua alat bukti yang kuat dalam kasus skandal dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan setempat tahun anggaran 2019.

Pasalnya, kata Alfian, saat penyidik meningkat status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, pastinya penyidik telah memiliki dua alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi.

Bahkan potensi penetapan tersangka yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi dana BOK itu sendiri pastinya telah mengerucut.

“Kalau status sudah ke tahap penyidikan potensi tersangka sudah ada. Artinya Kejaksaan sudah menemukan dua alat bukti,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada popularitas.com, Selasa (16/8/2022).

Hanya saja saat ini Kejaksaan memerlukan bukti yang kuat lainnya berupa hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh BPKP Aceh.

“Mungkin kejaksaan menunggu hasil audit untuk memperkuat kontruksi hukum sehingga para tersangka yang terlibat tidak dibebaskan di pengadilan tipikor nantinya,” ujarnya.

“Hasil audit tersebut penting dan menjadi langkah hukum selanjutnya oleh Kejakasaan,” ucapnya.

Pasalnya, menurut Alfian, berkaca pada pengalaman kasus dugaan korupsi yang mendapat vonis bebas, salah satu faktornya berupa lemahnya konstruksi hukum yang digunakan Jaksa Penuntut di persidangan.

Sehingga untuk kasus ini, Kejari Pidie Jaya perlu menyusun konstruksi hukum yang kuat agar dapat menjebloskan tersangka ke dalam jeruji besi.

Shares: