HukumNews

MaTA Soroti Revitalisasi Ruang Sekda Aceh Tidak Mendesak

Bawaslu Aceh diminta tuntaskan pelanggaran pidana Pemilu
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Alfian. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan alokasi anggaran terhadap revitalisasi ruang Sekda Aceh dengan pagu Rp 4.350.000.089. Karena alokasi anggaran tersebut bukan menjadi kebutuhan mendesak atau bukan skala prioritas dan ini salah satu contoh kebijakan anggaran masuk dalam pemborosan keuangan daerah.

MaTA menilai, selain kebijakan pemborosan keuangan daerah juga tidak menjadi urgensi terhadap alokasi anggaran tersebut. Publik di aceh bisa menilai, masa pandemi Covid-19 di Aceh, pemerintah daerah melakukan refokusing anggaran 2020 sebanyak Rp 1.7 trilyun (sesuai dengan data pemerintah pusat).

Koordinator, MaTA, Alfian mengatakan, konsekuensi terhadap refokusing tersebut alokasi anggaran pembangunan Aceh terjadi pemotongan, akan tetapi konsekuensi tersebut tidak terjadi terhadap fasilitas birokrasi di pemerintah Aceh.

“Artinya pemerintah Aceh saat ini tidak menerima konsekuensi dari refokusing tersebut dan ini menjadi bukti amannya anggaran revitalisai ruang Sekda Aceh,” kata Alfian, Senin (13/7/2020) melalui siaran pers.

Kebijakan tersebut, jelasnya, dampak anggaran terhadap refokusing hanya dialami oleh rakyat Aceh, tapi tidak terhadap fasilitas birokrasi di pemerintah Aceh.

Afian mengaku kecewa terhadap peristiwa yang berulang terus terjadi dan tidak mau berubah sebagaimana mana mareka katakan “untuk kesejahteraan rakyat”.

MaTA juga menilai Sekda Aceh selama ini dikenal dengan kerja “Bereh” ternyata sama saja dan tidak sebanding dengan program bereh yang terlanjur dikampanyekan.

MaTA mendesak secara tegas kepada dr.Taqwallah, M.Kes, selaku Sekda Aceh untuk menolak alokasi anggaran tersebut agar dapat dialokasi kepada kebutuhan rakyat saat ini dan ini lebih bermafaat. Dengan pertimbangan dari sisi mentalitas dan integritas Sekda Aceh selama ini dianggap publik dapat terpercaya dan selanjutnya penting juga di lihat dari rasa keadilan rakyat dan anggaran berbasis kinerja menjadi nyata bukan hanya sebagai retorika.

“Dalam catatan MaTA, sebelumnya Sekda Aceh juga mengalokasikan anggaran pengadaan Lektop ASUS ROG Strix Hero II GL504GMES170T dengan pagu, Rp 166.553.730 yang saat itu, publik juga menolak pengadaan tersebut karna publik menganggab lektop jenis tersebut bukan kebutuhan kerja tapi hanya untuk kebutuhan game,” tutupnya.[acl]

Shares: