News

MaTA Pertanyakan Status Pejabat Dinas di Kasus Korupsi Jembatan Pangwa

Terdakwa kasus jembatan Pangwa di Pidie Jaya hadirkan saksi meringankan
Tim ahli forensik sedang melakukan uji kontruksi jembatan Pangwa, Pidie Jaya. (ist)

POPULARITAS.COM – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengatakan, Kejari Pidie Jaya sudah sepatutnya untuk menetapkan tersangka selanjutnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa, Trienggadeng dengan nilai kontrak mencapai Rp11 miliar lebih.

“Kejari Pidie Jaya sudah sepatutnya untuk menetapkan tersangka selanjutnya, tersangka yang sudah diumumkankan baru di pihak rekanan, sementara pihak dinas terkait patut ditetapkan tersangka,” kata Koordinator MaTA, Alfian saat dihubungi popularitas.com, Kamis (25/2/2021).

Alfian menjelaskan, pihak dinas harus ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang diminta pertanggung jawaban dalam pembangunan proyek tersebut, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Alfian.

Selain itu, sambung Alfian, penyidik Kejari Pidie Jaya juga perlu menelusuri sejauh mana keterlibatan kepala dinas dalam proses pembangunan proyek tersebut. MaTA juga meminta Kejari Pidie Jaya untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku korupsi itu.

“Jangan ada upaya menyelamatkan aktor, sehingga siapa pun yang menerima aliran dana terhadap kerugian negara tersebut dapat disangkakan demi adanya kepastian hukum,” jelasnya.

Alfian menambahkan, dalam kasus tersebut, MaTA tidak hanya melihat dari kerugian keuangan semata, tetapi dampak yang timbul terhadap bagunan jembatan yang telah dikorupsi tersebut dapat merugikan publik secara luas.

“Jadi tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan luas biasa tersebut,” ungkap Alfian.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pidie Jaya menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembangun jembatan Pangwa, Trienggadeng.

Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (23/2/2021), usai Kejari Pidie Jaya melakukan rangkaian penyelidikan hingga kepenyidikan yang dimulai sejak Maret 2020 lalu.

Ketiga tersangka itu masing-masing MAH selaku rekanan pelaksana pembangunan sekaligus Dirut PT Zarnita Abadi, serta dua lainnya berupa rekanan pengawas AZH dan MUR pemilik CV Trikarya Pratama Colsuntan yang memenangi paket pengawasan itu.

Editor: dani

Shares: