News

MaTA Pertanyakan Plot Dana APBA untuk Kadin Aceh

Bawaslu Aceh diminta tuntaskan pelanggaran pidana Pemilu
Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Alfian. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Alokasi anggaran untuk pengadaan kebutuhan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2019 mencapai nominal Rp2,8 miliar. Angka ini dinilai irasional di tengah upaya Pemerintah Aceh mengejar ketertinggalan dalam membangun daerah.

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Rabu, 13 November 2019. Dia menyebutkan dengan jumlah tersebut seharusnya pemerintah dapat membangun 32 unit rumah dhuafa untuk rakyat yang anggaran per unitnya rata-rata Rp85 juta.

Alfian juga mempertanyakan pengadaan kenderaan oprasional hingga kulkas yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh pada pos belanja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. Kondisi ini menurutnya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah Aceh dalam pengalokasian anggaran.

Padahal, kata Alfian, dalam beberapa sambutan yang disampaikan oleh Plt. Gubernur Aceh pasca pelantikan pengurus KADIN Aceh periode 2019-2024 adalah bagaimana organisasi ini dapat mendukung kerja-kerja Pemerintah Aceh. Titik tekan kepada KADIN terpilih yang pernah disampaikan Plt. Gubernur, katanya lagi, yaitu untuk mengembangkan dunia usaha, memperbaiki angka indikator makro ekonomi, menekan angka kemiskinan kemiskinan, inflasi dan lain-lain.

“Namun faktanya, jika organisasi ini harus membebankan anggaran daerah, tentu ini akan menjadi masalah baru dalam upaya mengejar ketertinggalan Aceh. Pertanyaan mendasar yaitu, output apa yang ingin dicapai dengan pengalokasian anggaran tersebut kepada KADIN Aceh,” kata Alfian.

Alfian mengatakan sejatinya KADIN dapat menjadi lembaga mandiri yang mampu membiayai oprasional lembaganya sendiri. “Bukan malah sebaliknya dan ini sangat memalukan dimana selama ini narasi yang dibangun di tingkatan publik “pemberdayaan”, ternyata hanya menggerogoti APBA. Bukan inovasi atau kreatif yang seharusnya mareka lahirkan,” ungkap Alfian.

Dalam pandangan MaTA, kata Alfian, proses pembahasan APBA Perubahan 2019 antara eksekutif dan legislatif terkesan tertutup. Dia bahkan menilai hal tersebut sengaja dilakukan untuk melancarkan alokasi-alokasi anggaran semacam ini. “Maka dari itu, MaTA mendesak Pemerintah Aceh secara tegas untuk membatalkan realisasi anggaran dari APBA kepada Kadin Aceh tersebut sehingga rasa keadilan rakyat Aceh terjaga,” kata Alfian.

Aset yang Dipakai Kadin Tetap Milik Negara

Wakil Ketua umum Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal | Dok Kadin Aceh

Wakil Ketua Umum Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, mengatakan kucuran dana yang disalurkan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan senilai Rp2,8 miliar tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, secara nasional lembaga tersebut merupakan wadah pembinaan pengusaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987.

“Kadin Aceh sendiri merupakan organisasi di daerah yang keberadaanya merupakam satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kadin Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, menjawab sejumlah pemberitaan terkait plot APBA untuk Kadin Aceh, Rabu, 13 November 2019.

Muhammad Iqbal mengatakan semua proses pengadaan dan pengelolaan anggaran tersebut dilakukan oleh instansi teknis terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. Sementara proses pengusulan item anggaran tersebut dilakukan oleh Kadin Aceh.

“Dan dalam proses perencanaan dan penganggarannya disetujui oleh Pemerintah Aceh dan DPRA, dengan penempatan mata anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” katanya lagi.

Dia mengatakan Kadin sejatinya sama seperti KONI, KNPI dan juga Pramuka yang keberadaan institusi tersebut diatur oleh UU. Kadin, kata Iqbal, juga dibentuk berdasarkan UU. “Untuk itu, sebagai organisasi mitra pemerintah yang menjalankan fungsi pembinaan pengusaha, maka bentuk bantuan yang diberikan tersebut adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya lagi.

Dengan demikian, menurutnya, sebagai lembaga yang dibentuk oleh undang-undang, maka sudah sewajarnya juga mendapatkan dukungan dari negara. Apalagi kata dia, tugas pokok dan fungsi Kadin adalah sebagai sarana pembinaan pengusaha dan UMKM.

Sementara terkait item barang yang didukung oleh Pemerintah Aceh seperti laptop, proyektor, dan lainnya, direncanakan untuk membentuk balai pelatihan bagi pelaku IKM dan UMKM di seluruh provinsi ini. Pun begitu juga dengan sejumlah item barang lainnya, yang kesemuanya diperuntukkan bagi penguatan Kadin Aceh untuk menjalankan tugas seperti diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1987, yakni pembinaan pengusaha Indonesia.

Terkait hal ini, Juru bicara Kadin Aceh, Hendro Saky, membenarkan terkait dengan pihaknya akan menerima item pembelian barang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut.

Diterangkannya, adapun sejumlah barang yang akan diterima Kadin Aceh pada prinsipnya telah melewati tahapan dan proses penganggaran yang dilakukan pemerintah. Selain itu, usulan tersebut juga sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara penatalaksanaan dan pengelolaan aset negara, menurut Hendro, barang-barang yang diberikan kepada Kadin Aceh hakikatnya bukan milik organisasi. Namun, kesemuanya tetap dihitung dan dinilai sebagai aset pemerintah Aceh.

Adapun Kadin Aceh, terang Hendro Saky, adalah pihak yang menerima manfaat. Sementara barang yang diberikan diatur melalui skema pinjam pakai. Kesemua hal tersebut, tambah Hendro, telah dilakukan dengan sistem pengadministrasian yang diatur dalam sistem pemerintahan.

“Jadi barang yang dibeli oleh Disperindag Aceh adalah aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh Kadin,” terangnya.

Setiap barang yang dipinjampakaikan tersebut memiliki dokumen administrasi berupa surat pinjam pakai dari negara kepada Kadin Aceh. Hendro Saky menambahkan barang-barang tersebut dapat saja setiap saat diambil kembali oleh pemerintah Aceh.

“Selain mendapatkan dukungan untuk penguatan struktur kelembagaan sekretariat Kadin Aceh, Kadin Aceh juga memperoleh dukungan dari pemerintah Aceh berupa dana untuk pelatihan bagi IKM dan petani yang akan dikirim ke luar negeri,” pungkasnya.* (BNA/RIL)

Shares: