News

Masuk Lokasi Wisata di Lhokseumawe Wajib Lampirkan Surat Bebas Covid

Destinasi wisata sawah di Lhokseumawe. (popularitas/Rizkita)

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat setempat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari cuti bersama, diharapkan untuk ikut memutus rantai penyebaran virus corona.

Hal tersebut sehubungan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan, jika melakukan liburan atau melakukan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau Rapid Test. Selain itu bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri.

“Tempat wisata tidak kita tutup. Namun kita tempat wisata akan kita perketat protokol kesehatan, bagi pengunjung wisata yang datang dari luar daerah harus dilengkapi surat kesehatan baik itu hasil PCR atau Rapit Test,” katanya kepada popularitas.com, Senin (26/10/2020).

Sementara itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto juga menyebutkan, tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri akan melakukan pengamanan nantinya di tempat wisata selama musim libur tersebut.

“Petugas akan melakukan patroli dan razia, apabila ada yang pelanggar yang tidak menjalankan aturan protokol kesehatan, maka aka ada teguran setelah itu mendata identitas serta diberikan sanksi sosial,” kata Eko Hartanto.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan, diharapkan liburan di rumah saja, serta hindari banyak kerumunan karena berguna dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19 di daerah setempat.

“Apabila harus keluar rumah agar tetap mengedepankan protokol kesehatan, kita juga akan memperketat sistem pengawasan,” pungkasnya.

Editor: dani
Reporter : Rizkita

Shares: