HeadlineNews

Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Guru di Simuelue dilarang mengajar jika belum Vaksin Covid-19
Ilustrasi, sertifikat vaksin. (Foto: Kompas)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mewajibkan setiap warga yang masuk Banda Aceh untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku 6-21 Juli 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menjelaskan, penyekatan dilakukan di Banda Aceh karena saat ini kota tersebut merupakan zona merah. Berdasarkan Inmendagri No 17/2021, pusat ibu kota provinsi Aceh ini juga diberlakukannya PPKM Mikro Level 4.

Baca: Banda Aceh Batasi Aktivitas Warga Hingga Pukul 17:00 WIB Selama PPKM Mikro

“Yang bertujuan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang berlaku TMT tanggal 6-21 Juli 2021 di lokasi Simpang Lambaro, Leupueng Aceh Besar dan Pelabuhan Ule Lhee,” sebut Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).

Adapun aturan penyekatan, kata Winardy, bagi kendaraan dari luar Banda Aceh atau luar kota akan dilakukan pemeriksaan dan disyaratkan ada surat keterangan hasil negatif swab antigen/PCR atau sertifikat vaksin.

“Warga harus menunjukkan hasil negatif swab PCR atau sertifikat vaksin (vaksin pertama atau vaksin pertama dan kedua). Jika tidak bisa menunjukan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh,” ucap dia.

Selain itu, kata Winardy, bagi kendaraan angkutan umum, baik travel, bus atau angkutan akan dilakukan pemeriksaan kapasitas yaitu 50% tempat duduk, jika melebihi akan diturunkan dan dikurangi.

“Mobil penumpang juga akan dicek prokes terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh,” pungkas Winardy.

Editor: dani

Shares: