HeadlineNews

Masjid Al Makmur Banda Aceh Tak Lagi Berstatus Agung

Masjid Al Makmur atau dikenal Masjid Oman berada di Gampong Bandar Baru, Lampriet, Banda Aceh | Foto: Irfan M Nur/Steemit

BANDA ACEH (popularitas.com) – Masyarakat Gampong Bandar Baru (Lampriet) Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh mengembalikan status “Agung” pada Masjid Al Makmur ke Pemerintah Kota Banda Aceh. Masjid tersebut kini tak berstatus lagi sebagai masjid Agung Al Makmur di bawah kepengurusan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pengembalian status tersebut dilakukan karena masyarakat Gampong Bandar Baru ingin mengurus sendiri masjid Al Makmur. Lagipula warga setempat gerah dengan keributan yang merembes dari Masjid Al Fitrah Keutapang II beberapa waktu lalu.

Baca: Menolak Ustadz Firanda di Masjid Al Fitrah

“Ini erat kaitannya dengan apa yang terjadi di Al-Fitrah. Paska kejadian itu, oleh kelompok yang membuat keributan itu mereka juga datang ke masjid Lampriet. Menguasai dari tengah malam sampai pagi,” kata Imum Gampong Bandar Baru, Yusbi Yusuf, kepada popularitas.com, Jumat, 21 Juni 2019 kemarin.

Ia menuturkan, dari sanalah warga berpikir dan pada akhirnya menggelar rapat untuk mengembalikan status masjid agung ke pemerintah kota. Tindakan itu diambil lantaran warga Bandar Baru (Lampriet) tidak ingin ada keributan lagi yang mengganggu kenyamanan beribadah.

“Mereka tidak tahu, bawah sebenarnya masjid ini bukan masjid pemerintah. Masjid ini adalah masjid gampong. Selama ini mereka menganggap ini masjid di bawah pemerintah kota, jadi siapa saja biasa menguasai, nggak begitu,” katanya.

Baca: Warga Bubarkan Pengajian Ustadz Firanda di Banda Aceh

Hasil duduk musyawarah warga Banda Baru itu, terang Hasbi, mereka memutuskan akan mengubah nama masjid Al Makmur, dari sebelumnya Masjid Agung Al Makmur menjadi Masjid Oman Al Makmur.

Sesuai dengan surat dari pemerintahan Gampong Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam yang ditujukan kepada Wali Kota Banda Aceh, tertanggal 21 Juni 2019 itu, mereka ingin mengembalikan status Agung pada masjid Al Makmur itu ke Pemko Banda Aceh.

Baca: Mengakhiri Konflik Aswaja dan Salafi

Surat ini juga ditembuskan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ketua MPU Banda Aceh, Dandim 0101 BS, Kapolresta Banda Aceh, Kajari Banda Aceh dan Camat Kecamatan Kuta Alam.* (ASM)

Shares: