News

Mantan Wabup Aceh Selatan Dilantik Jadi Kepala Dinas

Plt Bupati Aceh Selatan, Teungku Amran (kanan) melantik mantan Wakil Bupati Aceh Selatan Periode 2013-2018, Kamarsyah sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Selatan dalam sebuah prosesi pelantikan di Aula Bappeda setempat di Tapak Tuan, Senin (30/12/2019). (ANTARA)

ACEH SELATAN (popularitas.com) – Mantan Wakil Bupati Aceh Selatan periode 2013-2018, Kamarsyah MM resmi dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Selatan dalam sebuah prosesi pelantikan di Kantor Bappeda di Tapak Tuan, Senin, 30 Desember 2019.

Ia dilantik bersama enam orang pejabat struktural lainnya oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan Teungku Amran dan turut disaksikan puluhan pejabat pemerintah setempat.

“Benar, Bapak Kamarsyah (mantan wakil bupati) dilantik sebagai Kepala Kesbangpol Aceh Selatan,” kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Sekdakab) Aceh Selatan, Ramli Tanjung yang dihubungi Senin malam di Tapak Tuan.

Menurutnya, mantan pejabat nomor dua di Aceh Selatan itu dilantik pada jabatan tersebut, setelah sebelumnya lulus dalam seleksi yang diikuti bersama puluhan pejabat lainnya di daerah  tersebut.

Sementara itu, Plt Bupati Aceh Selatan Teungku Amran dalam sambutannya mengatakan pelantikan pejabat struktural ini sebagai proses reformasi birokrasi yang terus dijalankan, dalam rangka peningkatan pelayanan publik di daerah itu.

“Saya berharap pejabat  baru yang dilantik,  akan  mampu mewujudkan efektifitas dan peningkatan kinerja  organisasi perangkat daerah. Kepada ibu-ibu, pendamping dari pejabat yang dilantik, kami harapkan juga ikut serta membantu dan mendukung keberhasilan suaminya,” kata Plt Bupati Amran menambahkan.

Ia juga meminta kepada masing-masing istri pejabat di daerah itu agar tidak terlalu menuntut kebutuhan yang tidak wajar, sehingga akan berakibat tidak baik kepada karir suami, dan terdampak pada persoalan hukum,

Dalam kesempatan ini, ia juga menegaskan pelatikan pejabat struktural tersebut didasarkan pada persyaratan, kompetensi dan kelayakan serta kepercayaan pimpinan.

Ia berharap pejabat yang dilantik ini agar loyalitas dalam arti yang  positif, karena loyalitas akan membawa ketaatan terhadap penugasan dari pimpinan dan aturan.

“Terkait dengan disiplin aparatur sipil negara (ASN), hendaknya saudara dapat mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena hal ini akan berpengaruh terhadap kinerja saudara.,” katanya.

Ia juga menyatakan jabatan tersebut akan dievaluasi selama tiga bulan ke depan, dan apabila tidak mampu dalam bekerja maka jabatan yang diberikan tersebut akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (ANT)

Shares: