HukumNews

Mantan Pejabat Diperiksa di Sidang Korupsi Mantan Walkot Sabang

Zulkifli M Adam, mantan Walikota Sabang, dan Mismar, PPTK, sebelum di eksekusi ke Lapas Kajhu. FOTO : HUMAS KEJATI Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mantan pejabat Pemerintah Kota Sabang, Misman, diperiksa sebagai saksi di persidangan perkara korupsi dugaan penggelembungan harga tanah pembangunan rumah dinas guru dengan terdakwa mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, 9 Desember 2019 terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Mukhlis Mukhtar dan kawan-kawan.

Baca: Mantan Wali Kota Sabang Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Tanah

Wali Kota Sabang 2012-2017 Zulkifli H Adam didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru yang bersumber dari APBK Sabang 2012 dengan nilai Rp1,6 miliar.

Saksi Misman yang juga terdakwa dalam kasus yang sama namun dengan berkas terpisah, dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Sakdan dan Iqbal dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca: Kejati Aceh Tahan Mantan Walikota Sabang

Misman menyebutkan dirinya menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sabang sejak 2010 hingga 2012. Di dinas itu, saksi mengaku juga sebagai Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).

Sebagai PPTK, saksi pernah bertemu dengan terdakwa Zulkifli H Adam pada pembahasan anggaran di DPRK Sabang pada 2012. Saat itu, terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPRK Sabang.

“Setelah pembahasan anggaran, saya tidak bertemu dengan terdakwa. Saya bertemu terdakwa setelah adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA. Saat itu, terdakwa sebagai Wali Kota Sabang 2012-2017 terpilih,” kata saksi Misman.

Misman menyebutkan terdakwa menawarkan tanah miliknya untuk pembangunan rumah dinas guru dengan harga Rp250 ribu per meter persegi. Namun, Dinas Pendidikan meminta harga Rp120 ribu. Akhirnya disepakati harga Rp170 ribu per meter persegi dengan luas lebih dari 9.000 meter persegi.

“Tawar menawar harga berlangsung di ruang kepala Dinas Pendidikan Kota Sabang. Saya saat itu sebagai notulen dalam pertemuan tersebut,” kata Saksi Misman. (ANT)

Shares: