HukumNews

Mantan pejabat Aceh Timur di cambuk 15 kali

Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
Mantan pejabat Aceh Timur di cambuk 15 kali
Algojo mencambuk seorang terpidana pelanggar syariat Islam di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/1/2022). ANTARA/Hayaturrahmah

POPULARITAS.COM – Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dihukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dipusatkan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022) dikutip dari laman Antara.

Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis. Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.

Mantan pejabat yang dihukum cambuk tersebut yakni T Syawaluddin sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur.

Terpidana T Syawaluddin dihukum cambuk sebanyak 15 kali berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, karena tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

Ivan Najjar Alavi mengatakan mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.

“Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina,” kata Ivan Najjar Alavi.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: