HukumNews

Mantan Kepala BPSDM Aceh tak tau dirinya tersangka korupsi beasiswa

Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka, dalam kasus dugaan korupsi beasiswa,  di pemerintahan ujung barat Sumatra tersebut. Penetapan tersebut, diumumkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Rabu (2/3/2022).
Mantan anggota DPRA ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa
Ilustrasi beasiswa

POPULARITAS.COM – Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka, dalam kasus dugaan korupsi beasiswa,  di pemerintahan ujung barat Sumatra tersebut. Penetapan tersebut, diumumkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Rabu (2/3/2022).

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan itu, salah satunya adalah inisial SYR, yang bersangkutan pada saat bergulirnya beasiswa menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemerintah Aceh.

Popularitas.com, mengkonfirmasi SYR terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, namun mantan Kepala Inspektorat Aceh itu mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat dari Polda Aceh. “Belum tau saya soal itu, mengetahui kalau tersangka saja dari media,” terangnya.

Secara resmi, katanya lagi, dirinya belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Polda Aceh, untuk itu dirinya belum dapat berkomentar banyak soal kasus yang menjeratnya tersebut. “Nanti kalau suratnya sudah sampai, saya pelajari dulu,” ujarnya.

Namun begitu, SYR mengaku dirinya akan bekerjasama dengan penyidik Polda Aceh, dan akan hadir kehadapan ke kantor polisi jika di minta. “Saya pasti kooperatif, kalau di panggil ya nanti datang,” terangnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: