HukumNews

Mantan Kabid Perindustrian Abdya ditahan

Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditahan oleh pihak kejaksaan setempat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif Abdya (PIKA) tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Abdya, Joni Astriaman menjelaskan mantan Kabid Perindustrian yang ditahan tersebut berinisial KHZ (52). Bersangkutan juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus aplikasi toko PIKA senilai Rp1,3 milyar tersebut.

“Tersangka sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie setelah ditahan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020,” kata Joni, dikutip dari laman Antara, Jumat (15/7/2022).

Joni mengatakan, KHZ ditetapkan jadi tersangka lalu ditahan oleh pihak Kejaksaan selaku PPK. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Nomor : PRINT-02/L.1.28/Fd.1/06/2022 Tanggal 03 Juni 2022. Sudah 1 bulan 10 hari.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi tiga orang ahli ditemukan cukup bukti atas perbuatan KHZ selaku PPK dalam melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian sehingga diduga program PIKA itu terjadi pengelembungan harga,” ucapnya.

Di samping itu, lanjut dia, dalam pembuatan Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) TA 2020 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal tersebut berdasarkan dari keterangan ahli.

Oleh karena itu terhadap tersangka mulai Rabu, 14 Juli 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lambaga Pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-480/L.1.28/Fd.1/7/2022.

“Alasan penahanan pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada ke khawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana,” ucapnya.

Kemudian, dalam kasus Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya tersebut, penyidik Kejaksaan juga telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp686 juta.

“Saat ini proses perkara sedang dilakukan pemberkasan untuk dilanjutkan ke Pengadilan,” katanya.

Shares: