HeadlineNews

Mantan Bendahara GAM Minta Penangguhan Penahanan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam, melalui tim pengacaranya menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Surat bernomor 2.b/MRM/2019 tanggal 9 September 2019 perihal permohonan penangguhan penahanan diserahkan tim pengacara kepada Kasi Penyidik Kejati Aceh, Munandar.

Penahanan terhadap eks bendahara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dianggap masih prematur atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru di kawasan Sukakarya, Sabang.

Zulkifli salah seorang pengacara Zulkifli H Adam mengatakan kliennya telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan yang dilakukan berkala sejak 2016, baik sebagai saksi maupun tersangka. Sehingga menurutnya, wajar bila kliennya itu mengajukan penangguhan penahanan.

“Kita harapkan dapat menjadi pertimbangan, menurut kami proses penahanan ini masih prematur. Artinya klien kami dipastikan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan atau merusak alat bukti,” katanya, Rabu, 11 September 2019.

Zulkifli memastikan kliennya akan selalu bersikap koperatif dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

“Terkait dengan konsep dan materi pembelaan akan secara bertahap kami sampaikan kepada publik. Agar publik tahu dan dapat terus memantau setiap perkembangan dalam kasus ini. Kami juga telah memiliki telaah hukum yang telah kami rangkum dalam suatu konsep untuk menangani perkara ini,” pungkasnya. (ASM)

Shares: