News

Manajemen Hotel Grand Nanggroe beberkan penyebab PHK para pekerja

Human Resources Development (HRD), M Ali Daud menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP GNH) pada Senin (25/4/2022) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak menajemen hotel.
Human Resources Development (HRD), M Ali Daud. (Riska Zulfira/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Human Resources Development (HRD) Hotel Grand Nanggroe, M Ali Daud menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP GNH) pada Senin (25/4/2022) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pihak manajemen hotel.

Kabarnya, PHK yang dilakukan karena adanya laporan kinerja perusahaan, namun Ali membantah hal tersebut. Menurutnya PHK itu karena turunnya pendapatan perusahaan.

“Memang saat ini pendapatan perusahaan sangat menurun, sehingga saat ini kita masih tertunda pembayaran-pembayaran dari perusahaan kita sendiri,” kata Ali.

Menurutnya, tujuh pekerja yang dilakukan PHK itu sebelumnya sudah melalui negosiasi, namun belum menemui titik temu.

“Kalau hari ini mereka mau negosiasi kembali, silakan. Artinya nanti akan ditemukan perubahan atau perubahan yang dicapai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan berdasarkan Undang-undang tentang Penyelesaian Persilisihan Perburuhan, segala bentuk persilisihan tersebut memiliki cara atau prosedur tersendiri baik secara bipartif, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau diselesaikan di Pengadilan Hukum Internasional.

“Kami sudah melakukan penyelesaian secara bipartif sebanyak dua kali, ternyata belum ada hasil yang memuaskan di kedua belah pihak, makanya pada tanggal 22 Maret 2022 saya menyerahkan kasus ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Banda Aceh untuk diselesaikan secara hukum,” jelas Ali.

Sementara itu, menurut Ali hingga saat ini masih ada 30 anggota Serikat Pekerja yang masih bekerja di Grand Nanggroe Hotel.

“Bahkan saat ini masih ada 30 anggota serikat yang masih bekerja,” tutupnya.

Shares: