NewsPolitik

Malam Penangkapan Ketua DPR

POPULARITAS.COM – Rumah besar di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, itu dijaga ketat. Mewah. Memiliki empat lantai. Berpagar abu-abu. Terdapat pos pengamanan di sisi kanan. Dijaga petugas keamanan berpakaian safari. Hilir mudik mobil merek premium sudah jadi pemandangan awam. Namu, pada Rabu malam pekan lalu suasana nampak mencekam.

Kediaman itu milik Ketua DPR Setya Novanto. Nama besar itu tengah menjadi perhatian. Siang itu dia tengah berada di DPR. Memimpin rapat paripurna. Sedangkan di rumah hanya ada istrinya, Desti. Mempersiapkan pengajian di lantai dasar. Rencananya bakal hadir para anak yatim piatu ke kediamannya.

Menjelang malam Novanto kembali dari DPR. Tiba di rumah selepas magrib. Nampak terburu-buru. Hanya mengganti baju. Tetap formal. Namun, tak lagi memakai jas seperti memimpin paripurna. Tak lama rekannya tiba. Novanto dijemput. Kemudian pergi lagi. Tidak banyak penjelasan. Dia mengaku izin pergi sebentar.

Di waktu bersamaan sebenarnya juga hadir Politikus Golkar Kahar Muzakar. Namun tak sempat bertemu. Padahal mereka sudah berencana menggelar pertemuan. Kahar memilih menunaikan ibadah salat Magrib terlebih dahulu.

Setelah itu dia bertemu rekannya di Golkar, Mahyudin. Wakil Dewan Pakar Golkar itu tiba sekitar pukul 7 malam. Justru dia juga tak bertemu Novanto. Kahar sempat menanyakan di mana ketua umumnya berada kepada Mahyudin. Namun jawabannya nihil. Dua elit partai berlambang beringin itu disuruh menunggu. Sebab informasi dari asisten rumah tangga Novanto, menyebut bahwa bosnya hanya izin sebentar.

Mereka mengerti. Lalu langsung menuju ruang pertemuan di lantai II. Sedangkan istri Novanto masih di lantai dasar. Kepada merdeka.com, Mahyudin mengaku istri Novanto dan beberapa temannya sedang mempersiapkan pengajian. Tak lama kemudian, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal dan Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi tiba. Antara Mahyudin dan Fredrich sempat saling sapa. Menyinggung kasus dialami Novanto. Kedatangan Fredrich atas permintaan kliennya.

“Bagaimana praperadilan?” tanya Mahyudin pada Fredrich saat cerita kepada merdeka.com, Kamis pekan lalu. “Ya insya allah menanglah Pak,” kata dia lagi menirukan jawaban Fredrich.

Mahyudin dan dua elit golkar masih asyik menunggu. Sambil berbincang dan menonton televisi. Ketika itu siaran berita mengenai KPK bakal melakukan penahan kepada Novanto. Remote televisi di pegang Mahyudin. Beberapa kali siaran televisi dia gonta-ganti. Dan, tak lama Robert izin pamit terlebih dahulu.

Dia dan Kahar bertahan hingga dua jam di ruang pertemuan. Sekitar pukul 10 malam, Kahar lantas pamit. Dia tak kuat menunggu lama. Berkelakar, mengaku kondisinya tak lagi kuat begadang sampai larut malam. Mahyudin sendiri. Dia juga berpikir bakal pulang. Tak berselang lama Kahar pulang, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di rumah Novanto. Dia akhirnya memilih bertahan. Tak tega meninggalkan Desti.

Siang harinya. Di tempat berbeda. KPK sudah menggelar rapat. Menunggu kedatangan Novanto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP. Panggilan itu tidak ditanggapi. Sehingga lembaga antirasuah ini mempunyai alasan kuat. Mereka akan mendatangi rumah Novanto.

Ketua DPR itu dianggap ikut berperan dalam kasus diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri. Sedangkan Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Langkah tegas terpaksa diambil. Sebab mereka melihat Novanto tak pernah hadir dalam pemanggilan terkait kasus korupsi e-KTP. “SN sudah dipanggil tiga kali tapi tidak datang. Alasan ketidakhadiran itu tidak relevan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu pekan lalu.

Sekitar pukul 10 malam, penyidik KPK datang. Sasarannya rumah pribadi Novanto di Jalan Wijaya. Dibantu kepolisian. Mereka menjaga ketat pintu pagar. Sementara para penyidik berada di dalam. Bawa surat penangkapan. Dipimpin Ambarita Damanik, mereka bertemu dengan Fredrich dan istri Novanto.

Operasi KPK melakukan penangkapan gagal. Penyidik tidak menemukan Novanto. Mereka datang setelah berjam-jam ketua umum Partai Golkar itu pergi. Alhasil mereka dikabarkan melakukan penggeledahan.

Sempat terjadi perdebatan Fredrich dan Desti dengan KPK. Para penyidik memaksa pihak keluarga menghubungi Novanto. Tetapi keluarga pun mengaku tidak bisa. Tim penyidik masih memaksa. Meminta untuk menghubungi Novanto. Namun. malam itu dia tak bisa ditelepon. Hilang. Setelah dijemput seorang teman selepas magrib.

“Terus mereka bilang, ‘ya dengan terpaksa kalau tidak dapat Pak Setya Novanto kita geledah rumah ini’. Terus saya jawab, ‘ya monggo silakan kalau mau digeledah kan sudah saya persilakan dari tadi’,” kata Fredrich menceritakan perbincangan dengan para penyidik kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.

Penggeledahan berjalan. Menurut Fredrich, sempat terjadi kejadian konyol dialami para penyidik. Komputer milik penyidik sempat eror. Sampai dua jam. Padahal penggeledahan lebih kurang hanya berlangsung satu jam. Sebab, mereka akan membuat BAP.

Sedangkan kondisi Desti sempat mengalami stress. Datangnya para penyidik KPK ke rumah dianggap sebagai penyebab. Apalagi pada Rabu malam itu dirasa begitu aneh. Tim dari KPK tiba-tiba datang. “Kalau ibu pasti stress dong. Pusing-pusing dong. Enggak bisa berbuat apa-apa Bu Desti pada saat penggeledahan.”

Sementara Mahyudin berada di ruang berbeda. Meski masih dalam satu lantai. Namun, dia sempat melihat kondisi istri bosnya. Senada dengan Fredrich. Malam itu Desti tampak tampak pucat dan terkejut. Tampak stress. Padahal sebelum kedatangan KPK, dia sempat memfoto istri Novanto tengah bersenda gurau dengan beberapa temannya.

Ketika ada penggeledahan, Mahyudin masih asyik di ruang rapat. Waktu sudah menunjukkan pukul 11 malam. Dia bosan menunggu Novanto. Lalu keluar ruangan. Meminta asisten rumah tangga Novanto dibuatkan makanan. Saat kembali ke ruang rapat, beberapa personel KPK duduk di dalamnya. Dia merasa canggung. Lalu memutuskan untuk tak lagi menunggu Novanto.

Mahyudin pun pamit kepada Desti. Dia izin pulang ke rumah. Alasan lainnya karena istrinya khawatir. Tahu dirinya tengah berada di rumah Novanto di tengah penggeledahan. Mahyudin pun keluar rumah Novanto sekitar jam 23.30. “Istri saya bilang rumah Pak Novanto didatangi KPK. Ya saya bilang, saya ada di dalam rumah Novanto,” cerita Mahyudin sambil tertawa.

Di dalam rumah Novanto masih berlangsung penggeledahan. Menurut Fredrich, KPK hanya mengambil rekaman kamera pemantau (CCTV) pos penjagaan kediaman kliennya. Penggeledahan pun akhirnya beres. Semua ruangan hingga pakaian dalam. Waktu sudah menunjukkan hampir pukul 3 pagi. Tak banyak didapat KPK selama di dalam rumah mewah itu.

Febri membenarkan KPK cuma menyita satu kamera pengintai atau CCTV. Diharapkan dari situ banyak informasi didapat. Terutama terkait peram Novanto dalam kasus e-KTP. “Yang disita informasi dari penyidik adalah satu paket CCTV ya tentu saja dari sana diharapkan ada informasi-informasi terkait dengan perkara ini,” ujar Febri.

Lebih kurang selama 24 jam Novanto hilang. KPK tidak mengetahui keberadaannya. Keluarga maupun kerabat Novanto pun ikut bungkam. Pada Kamis siang besoknya, lembaga antikorupsi ini resmi menetapkan Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kondisi ini KPK bisa bekerja sama dengan kepolisian. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di mana KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

Status DPO dikeluarkan setelah Novanto dianggap tak kooperatif. Setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11) lalu. Sebenarnya dia telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu sebelum rumahnya digeledah. Namun, KPK justru memutuskan melakukan penahanan.

Sebelum ini, Novanto juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus serupa pada 17 Juli 2017 lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Novanto. Sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. [acl]

Sumber : merdeka.com

Shares: