Teknologi

Makam Cut Meutia Rusak Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Makam Cut Meutia yang rusak. (Foto: Acehkini)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh menyebutkan, wewenang atau tanggung jawab memperbaiki Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia di Kabupaten Aceh Utara adalah wewenang Dinas Sosial Provinsi Aceh.

“Itu ada di dalam pengelolaan Dinas Sosial Provinsi Aceh, kurang tahu sejak kapan dikelola oleh mereka. Karena dia pahlawan nasional, jadi dinas sosial yang mengelola,” ujar Kepala BPCB Aceh, Bambang Sakti Wiku Atmojo saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juli 2020.

Ia menuturkan, tidak semua situs sejarah dan budaya dikelola oleh BPCB. Ada beberapa situs memang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) baik provinsi maupun kabupaten kota.

“Kalau masalah perbaiki saya kurang memperhatikan siapa yang punya kewajiban, tetapi setau saya biasanya begitu. Kalau misalnya pemerintah daerah yang kelola, maka dinas itu yang memperbaiki kalau terjadi kerusakan,” jelas Bambang.

Sementara, Kepala Seksi Kepahlawanan Dinas Sosial Aceh, Nelly Heryani menyebutkan, Makam Cut Meutia adalah berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat yakni Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Karena itu, biaya perawatan, perbaikan dan tenaga honor penjaga makam dibiayai melalui APBN.

“Itu kewenangan pemerintah pusat, karena itu pahlawan nasional. Hari ini saya baru kirim surat ke sana, termasuk foto-foto. Karena saya mendapat ahli warisnya memang, ahli waris Cut Meutia,” ujar Nelly saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2020.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Aceh, Iskandar. Menurutnya, Dinsos Aceh hanya sebagai perpanjangan tangan dari Kemensos RI untuk memelihari makam tersebut.

Meski demikian, kata Iskandar, Dinsos Aceh juga terus berupaya mencari sumber dana untuk memperbaiki makam tersebut. Menurutnya, semua pihak mempunyai tanggung jawab yang sama dalam menjaga dan merawat sejarah di Tanah Rencong.

“Saya lagi mengupayakan juga dana dari CSR perusahaan mana tau ada yang ingin bantu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, makam pahlawan nasional Cut Meutia yang terletak di Desa Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara rusak parah setelah dihantam pohon besar akibat angin kencang di kawasan itu beberapa waktu lalu.

Sejarawan dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Husaini Ibrahim mengatakan, kerusakan makam tersebut menjadi tanggung jawab Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Karena Cut Meutia pahlawan nasional, maka wewenang memperbaiki makam tersebut adalah BPCB pusat.

“Kalau sudah diangkat sebagai pahlawan nasional, itu sudah termasuk cagar budaya tingkat nasional sebenarnya, tetapi dia nanti akan dilimpahkan juga ke daerah (BPCB Aceh),” ujar Husaini saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.

Di sisi lain, kata Husaini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mempunyai kewajiban untuk melindungi makam nasional itu. Sebab, makam tersebut berada di kabupaten tersebut dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

“Ini ada tumpang tindih dalam pengelolaan, di satu sisi ada BPCB, di sisi lain ada pemkab bisa memiliki wewenang sendiri. Kalau sudah jelas statusnya secara nasional wajib dilindungi. Dan pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan untuk kepentingan daerah,” ujar Husaini.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: