HukumNews

Majelis Hakim Tunda Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Sabang

Zulkifli M Adam, mantan Walikota Sabang, dan Mismar, PPTK, sebelum di eksekusi ke Lapas Kajhu. FOTO : HUMAS KEJATI Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menunda sidang perkara korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam, mantan Wali Kota Sabang, karena berkas tuntutan jaksa penuntut umum belum siap.

“Persidangan ditunda karena tuntutan jaksa belum siap. Sidang dilanjutkan pada Kamis (16/1). Kami meminta jaksa penuntut umum menyiapkan berkas tuntutannya,” kata majelis hakim diketuai Muhifuddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2020.

Terdakwa Zulkifli H Adam hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Zulkifli. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) hadir Umar Assegaf dari Kejaksaan Tinggi Aceh

Sebelumnya, JPU Umar Assegaf meminta persidangan ditunda karena berkas tuntutan perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah dinas guru belum siap.

“Kami memohon majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada kami menyiapkan berkas tuntutan,” kata Umar Assegaf menyebutkan.

Terdakwa Zulkifli H Adam menjabat Wali Kota Sabang periode 2012-2017. Zulkifli H Adam didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru dengan luas lebih dari 9.000 meter persegi.

Anggaran pengadaan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Sabang 2012 dengan nilai Rp1,6 miliar. Saat pengadaan, terdakwa Zulkifli H Adam sebagai pemilik tanah dan belum dilantik sebagai Wali Kota Sabang, tetapi terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012.

Terdakwa Zulkifli selaku pemilik tanah menawarkan harga Rp250 ribu per meter. Namun, setelah tawar menawar dengan Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pendidikan, harga tanah disepakati Rp170 ribu per meter. Sedangkan harga tanah di sekitar lokasi Rp200 ribu per meter. (ANT)

Shares: