News

Majelis Hakim PTUN Diminta Tolak Gugatan WALHI Soal PLTA Tampur 1

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Amrizal J Prang | Tribunnews

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh selaku Tergugat menilai objek perkara yang dipersengketakan WALHI Aceh terkait IPPKH PLTA Tampur 1 tidak lengkap. Selain itu, upaya administratif terhadap objek sengketa dilakukan telah melewati batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Amrizal J Prang selaku Kuasa Hukum Plt Gubernur Aceh menyikapi berakhirnya proses pemeriksaan persidangan kasus gugatan WALHI Aceh terkait IPPKH PLTA Tampur 1 di PTUN Banda Aceh, Rabu, 14 Agustus 2019.

“Penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Gugatan Penggugat tidak memenuhi alasan hukum yang cukup,” kata Amrizal dalam kesimpulan akhir pokok perkara.

Selain itu, kata dia, Tergugat juga dinilai telah berhasil mempertahankan bantahan atau jawabannya, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara. Tak hanya itu, Kuasa Hukum Pemerintah Aceh juga berkesimpulan apa yang disampaikan pihak penggugat tidak berdasarkan hukum.

Dalam kesimpulannya, pihak penggugat menyebutkan alat bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat tidak satupun dapat menguatkan pihak Tergugat telah melanggar hukum tata usaha negara. Selain itu, Kuasa Hukum Pemerintah Aceh juga menyebutkan para saksi yang diajukan oleh Penggugat secara fakta hanya mengetahui di Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues akan dibangun bendungan waduk untuk digunakan sebagai PLTA oleh PT Karmizu.

Pihak Kuasa Hukum Pemerintah Aceh juga menyebutkan saksi secara fakta menerangkan bahwasanya masyarakat yang ada di lokasi, yang akan dijadikan waduk bersedia untuk direlokasi.

“Berdasarkan alat bukti tertulis yang diajukan oleh Tergugat telah membuktikan bahwasanya Gubernur Aceh (Tergugat) berwenang untuk menerbitkan IPPKH atau objek sengketa. Kewenangan Tergugat untuk menerbitkan objek sengketa telah dikuatkan oleh para saksi fakta yang menerangkan bahwasanya penerbitan objek sengketa telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Amrizal lagi.

Pihak Kuasa Hukum Tergugat juga mengungkapkan hasil pemeriksaan di lokasi bendungan PLTA Tampur. Dalam kesimpulannya, Kuasa Hukum Tergugat menyebutkan pihak PT Karmizu telah melakukan pengeboran tanah di beberapa titik yang menurut ahli perusahaan pelaksana pengeboran tersebut dilakukan untuk mengetahui situasi bebatuan di bawah tanah. “Hasil pengeboran ditemukan fakta bahwasanya di bawah tanah tempat dimana rencana akan dibangun bendunga terkandung bebatuan yang telah berusia jutaan tahun, sehingga sangat kokoh ketika bendungan dibangun di atasnya,” ungkap Amrizal.

Kuasa Hukum Tergugat dengan mempertimbangkan alasan yuridis meminta Majelis Hakim PTUN yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, agar tidak menerima gugatan Penggugat. “Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan perkara ini untuk menolak seluruh Gugatan Penggugat sebagaimana yang telah Tergugat utarakan, baik dalam Eksepsi dan Jawaban,” pungkas Amrizal.

Selain Amrizal J Prang, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh dalam kasus gugatan PLTA Tampur ini juga diisi oleh Dr. Sulaiman, SH., MH., Syahrul, SH., Mohd. Jully Fuady, SHI., M Syafii Saragih, SH., Isfanuddin Amir, SH., Hendry Rachmadhani, SH., Syahminan Zakaria, SHI., M.H., Syahrul Rizal, SH, MH., dan Naufal Fauzan, SH.

Sebelumnya diberitakan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menggugat Gubernur Aceh terkait surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur-I (443 MW) seluas ± 4.407 Ha. Pembangunan PLTA Tampur tersebut dikerjakan rekanan atas nama PT Kamirzu dan berlokasi di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur, tertanggal 09 Juni 2017.* (RED)

Shares: