HeadlineNews

Mahkamah Syar’iyah: LP Khusus Pelanggar Syariat Islam Perintah Qanun

Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Rafi'uddin. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rafi’uddin menyebutkan, Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus pelanggar syariat Islam merupakan perintah qanun atau peraturan daerah di provinsi ujung barat Indonesia itu.

“Itu perintah qanun, seharusnya kita itu ada LP khusus untuk jinayat, karena kalau berkumpul dengan LP yang umum sekarang, kan di sana ada narkoba, ada pencurian, segala macam itu, itu bukan sembuh malah, sedangkan tujuan qanun bukan itu,” kata Rafi’uddin saat ditemui popularitas.com di sela-sela diskusi hukum jinayat yang digelar Mahkamah Syar’iyah di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).

Menurut Rafi’uddin, LP khusus di Aceh sudah saatnya direalisasikan. LP ini dibuat agar bagaimana orang yang sudah terlanjur berbuat salah bisa dikembalikan ke masyarakat selama pendidikan di dalam LP itu sendiri.

“Sama seperti kata bapak wakil bupati tadi, memberikan ceramah, pencerahan, pendidikan dalam LP itu untuk kembali ke masyarakat lagi,” kata Rafi’uddin.

Ia menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat sebenarnya tidak menghendaki penghukuman kepada pelanggar syariat Islam, melainkan kepada kesadaran.

Oleh karena itu, kata dia, LP khusus di Aceh menjadi kebutuhan untuk memberi kesadaran pelaku pelanggar syariat, di samping juga menjalani uqubat cambuk.

“Qanun Jinayat itu tidak menghendaki penghukuman sebenarnya, menghendaki kesadaran, nah, untuk mencapai kesadaran itu kan perlu juga dihukum dulu, kek gitu,” jelas Rafi’uddin.

Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini Abdul Wahab atau Waled Husaini mendukung adanya Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus pelanggar syariat Islam di Tanah Rencong. Ia berharap, wacana ini dapat segera direalisasikan.

“Itu bagus, ada LP khusus, ya kita berterima kasih, nanti kerja sama polisi dan unsur lainnya, jadi mudah-mudahan ini cepat terwujud,” kata Waled Husaini saat ditemui popularitas.com di sela-sela diskusi hukum jinayat yang digelar Mahkamah Syar’iyah di Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).

Menurut Waled Husaini, LP khusus sangat dibutuhkan di Aceh, sebagai provinsi yang punya kekhususan di NKRI. Di LP ini nantinya, ia berharap pelanggar syariat Islam dapat dibina menjadi sosok Muslim sejati.

“Nanti bagaimana dalam LP ini kita bawa orang-orang yang bisa memberi siraman rohani, maunya untuk mendidik bagaimana syariat Islam yang sebenarnya. Jadi dengan adanya LP-LP khusus ini sangat bagus, apalagi nanti kerja sama forkopimda untuk melaksanakan LP ini, itu hal yang sangat baik menurut saya,” katanya.

Editor: dani

Shares: