HukumNews

Mahkamah Agung tolak kasasi jaksa, Abi Hidayat bebas

Mahkamah Agung menolak upaya kasasi jaksa penuntut umum atas putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Tapak Tuan dengan terdakwa Hidayat M. Waly  atau lebih dikenal Abi Hidayat.
Kantor Mahkamah Agung, Jakarta. (Foto: Radarbogor)

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung menolak upaya kasasi jaksa penuntut umum atas putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Tapak Tuan dengan terdakwa Hidayat M. Waly atau lebih dikenal Abi Hidayat.

Putusan kasasi Sekretaris Umum Pondok Pesantren Darussalam, Aceh Selatan ini tercatat dengan Nomor: 1214 K/Pid/2021 tanggal 24 November 2021.

Upaya hukum kasasi yang diajukan itu karena JPU merasa keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan yang menyatakan bahwa terdakwa Abi Hidayat tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.

Terhadap pengajuan kasasi oleh JPU, Tim Penasihat Hukum Abi Hidayat antara lain Zulkifli, Pujiaman dan Rizki Darmawan juga telah mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap permohonan kasasi penuntut umum tersebut pada 26 Juli 2021.

Pihaknya membantah argumen dan pendapat hukum penuntut umum dalam memori kasasinya melalui Kontra Memori Kasasi.

“Atas putusan tersebut, JPU yang merasa keberatan kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang kemarin tanggal 24 November 2021 telah diputuskan bahwa permohonan kasasi JPU ditolak,” kata Rizki Darmawan, Juru Bicara Penasihat Hukum terdakwa dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021) malam.

Artinya, kata Rizki, putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan yang menyatakan Abi Hidayat tidak bersalah secara sah dan meyakinkan sudah tepat.

Rizki mengapresiasi putusan tersebut. Karena, Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memutuskan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, di mana Abi Hidayat tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Kami sangat menggapresiasi putusan MA yang menolak kasasi penuntut umum tersebut, karena sesuai dengan argumentasi kami di dalam kontra memori kasasi yang pada intinya menyatakan bahwa putusan PN Tapaktuan sudah sangat sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Abi Hidayat dilaporkan oleh Sahal Tastariwal selaku Ketua Umum MPTTI di Polres Aceh Selatan pada bulan September 2020 dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur didalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait dengan kejadian ricuh di Pesantren Darussalam pada Selasa (25/8/2020) malam.

Dalam sidang dengan agenda putusan pada Rabu (16/6/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan bahwa Abi Hidayat tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya,” ujar Rizki.

Shares: