News

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Hendri Yuzal

Mahmakah Agung RI, menolak kasasi Hendri Yuzal, yang merupakan ajudan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.
FOTO : antaranews.com

BANDA ACEH (popularitas.com) : Mahmakah Agung RI, menolak kasasi Hendri Yuzal, yang merupakan ajudan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Dari penelurusan yang dilakukan media ini, melalui website mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkatr : 442/K/PID.SUS/2020, dalam amar putusannya, lembaga tertinggi peradilan tersebut, menolak perbaikan atas termohon atau terdakwa atas nama Hendri Yuzal.

tangkapan layar salinan putusan Mahkamah Agung RI atas terdakwa Hendri Yuzal

Dalam surat putusan tertanggal 13 Februari 2020 tersebut, Mahmakah Agung menuliskan status Hendri Yuzal.

Pemeriksaan berkas kasasi terdakwa Hendri Yuzal, diperiksa oleh tim Yudisial, Prof DR Mohammad Asikin, SH, MH, Prof DR Abdul Latief, SH, MH, dan DR Andi Samsan Ngangro, SH, MH. Dengan penitera pengganti EKova Rahayu Avianti, SH. (*RED)

Shares: