News

Mahasiswa Tuntut PAG dan PIM Pekerjakan Warga Lokal

Mahasiswa Lhokseumawe unjukrasa tuntut pemerintah revisi UU Ketenagakerjaan | Foto: Sirajul Munir

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Seratusan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh berunjukrasa memperingari Hari Buruh Internasional di Kota Lhokseumawe, Rabu, 1 Mai 2019 siang. Mereka menolak penerapan sistem outsourching dan menuntut pemerintah merevisi pasal 64-66 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut PT PIM dan Perta Arun Gas mempekerjaan warga lokal, minimal 30 persen dari total kebutuhan tenaga kerja di dua perusahaan vital tersebut. Pemerintah juga diminta memberikan sanksi kepada perusahaan yang memberikan upah buruh di bawah UMP, yang ditetapkan sesuai Pergub Nomor 98 Tahun 2018.

“Pemerintah harus mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, karena merugikan buruh. Dan pemerintah harus menghambat masuknya investor yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata mahasiswa dalam orasinya di halaman Islamic Center.

Plt Gubernur Nova Iriansyah juga diminta untuk segera menggugat PT Emas Murni Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, dan merealisasikan seluruh poin-poin kesepakatan dengan mahasiswa.

Sebelum melakukan orasi, pengunjukrasa melakukan longmarch dari Islamic Center ke kawasan jalan perdagangan dengan pengawalana ketat pihak kepolisian.*(C-004)

Shares: