NewsPopularitas TV

Mahasiswa kuasai gedung DPR Aceh

Massa mahasiswa membawa 4 tuntutan untuk dalam orasinya, diantaranya meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK.

Pantauan popularitas.com di lokasi, massa “membirukan” DPRA dengan mengenakan almamater kampus UIN Arraniry.
Mereka membawa berbagai macam spanduk dengan nada kecaman.

 

Massa mahasiswa membawa 4 tuntutan untuk dalam orasinya, diantaranya meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu pembatalan UU KPK.

Kemudian, mereka juga meminta DPR RI membatalkan RUU KUHP yang bermasalah diantaranya pasal 218, 220, 241, 340.

Mereka juga meminta DPR RI mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.

Koordinator aksi Reza Hendra Putra mengatakan, pihaknya mendesak dalam jangka waktu tujuh hari, terhitung dari tanggal 25 September 2019 sampai tanggal 1 Oktober 2019, DPR Aceh harus menyerahkan petisi yang dibuat mahasiswa tersebut ke DPR RI.

“Jika tidak disampaikan petisi ini, maka dewan di DPRA harus mundur,” tegasnya.

Shares: