Edukasi

Mahasiswa Akkes Aceh Utara Tolak Pengalihan ke UPTD

LHOKSEUMAWE – sekitar 500-an mahasiswa Akademik Kesehatan (Akkes) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara berunjuk rasa di Gedung Kampus Akkes Bukit Rata, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Senin (17/4). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dan Pemerintah Aceh meninjau ulang keputusan untuk mengalihkan status Akkes menjadi UPTD.

Pengalihan ini menjadikan Akkes hanya selevel dengan balai latihan kerja. Tahun ini, lembaga itu tidak lagi menerima mahasiswa baru dan menuntaskan masa pendidikan para mahasiswa yang terlanjur belajar di sana.

“Pengalihan Akkes menjadi UPTD sangat berdampak pada pembangunan pendidikan di Aceh Utara. Ini jelas merugikan kabupaten. Oleh karena itu kami mendesak direktur dan dosen Akkes Aceh Utara untuk proaktif menolak keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang ingin menjadikan Akkes tersebut sebagai UPTD,” kata koordinator aksi, Said Muhammad.

Mereka juga mendesak bupati, anggota dewan, Direktur, civitas akademi Akkes menjamin kelangsungan Akkes sebagai institut pendidikan secara berkelanjutan untuk generasi Aceh, khususnya di Aceh Utara.

Ketua Komisi E DPRK Aceh Utara, Junaidi, berjanji untuk memperjuangkan semua tuntutan mahasiswa. Junaidi akan membawa masalah ini kepada pimpinan dewan dan meminta Pemerintah Pusat untuk menunda rencana perubahan tersebut.

Terpisah, anggota Ikatan Lembaga Mahasiswa Keperawatan Aceh, Fahmi, mengatakan Akkes Aceh Utara adalah salah satu tempat pilihan bagi pelajar yang ingin menempuh pendidikan di bidang keperawatan dan kebidanan. Keberadaannya juga dapat dengan mudah diakses oleh pelajar di daerah itu.

“Pilihan untuk mengalihkan status Akkes ini sangat merugikan dunia pendidikan kesehatan di Aceh Utara,” kata Fahmi. Apalagi, kata dia, Kementerian Dalam Negeri memberikan sejumlah pilihan. Pilihan itu adalah menggabungkan Akkes kepada perguruan tinggi negeri, bergabung dengan Poldekes, atau mengalihkannya sebagai UPTD.

Namun pemerintah daerah memilih jalan yang berseberangan dengan kepentingan pendidikan kesehatan di Aceh Utara. “Dialihkan sebagai UPTD itu sama halnya dengan ditutup,” kata Fahmi. (sumber : AJNN.NET)

Shares: