FeatureHeadline

LPLA Minta Pemenang Tender Masuk Daftar Hitam Dibatalkan

Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), meminta agar pemenang tender lanjutan rehabilitasi kolam renang Tirta Raya, di Banda Aceh, yang dimenangkan PT Joglo Multi Ayu, dibatalkan. Hal ini dikarenakan, perusahaan tersebut cacat administrasi, karena telah ditetapkan oleh LKPP masuk dalam daftar hitam, atau black list.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), meminta agar pemenang tender lanjutan rehabilitasi kolam renang Tirta Raya, di Banda Aceh, yang dimenangkan PT Joglo Multi Ayu, dibatalkan. Hal ini dikarenakan, perusahaan tersebut cacat administrasi, karena telah ditetapkan oleh LKPP masuk dalam daftar hitam, atau black list.

Permintaan ini disampaikan lembaga tersebut, melalui rilisnya, yang diterima media ini, Sabtu, 20 Juli 2019. Dalam keterangan tertulisnya, Kordinator LPLA, Nasruddin Bahar, mengatakan, PT Joglo Multi Ayu, telah memenangkan dua paket tender, yakni di Kabupaten Simeuleu, yakni pembangunan gedung olahraga tipe B, senilai Rp13,7 miliar, dan di Pemerintah Aceh, Rp27,8 miliar, untuk pembangunan rehabilitasi lanjutan kolam renang Tirta Raya Banda Aceh.

Nasruddin menerangkan, dari informasi yang diperoleh pihaknya, LKPP telah mengeluarkan daftar hitam perusahaan tersebut pada tanggal 18 Juli 2019, terkait dengan sejumlah pekerjaan di di Kabupaten Pasaman Barat, yang diajukan pemerintah kabupaten setempat.

PT Joglo Multi Ayu dirilis LKPP masuk daftar hitam

Ia menegaskan, dalam Perpres 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, secara tegas diatur bahwa, perusahaan yang telah dimasukkan dalam daftar hitam, tidak dibenarkan melaksanakan pekerjaan pemerintah. Karena itu, tegasnya, Pemerintah Aceh, dan Pemkab Simeulue, harus membatalkan tender yang telah dimenangkan oleh PT Joglo Multi Ayu. “Negara tidak boleh melakukan pengikatan kontrak dengan perusahaan yang telah masuk daftar hitam, ini sesuai dengan surat LKPP nomo 17/2018 pasal 3 huruf (g),” paparnya.

Dari penelusuran yang dilakukan media ini, di website www.lpse.acehprov.go.id, terdapat paket pekerjaan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh, dengan pagu senilai Rp30 miliar. kegiatan ini berada dibawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh.

Dari situs tersebut juga terlihat bahawa, paket ini ditayang pada 24 Februari 2019, dan telah beberapa kali dilakukan perubahan jawal, yakni 1 kali perubahan upload dokumen, 1 kali perubahan jadwal pembukaan dokumen, 4 kali perubahan jadwal evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, serta 3 kali perubahan jadwal pembuktian kualifikasi.

Pada situs itu juga tercatat bahwa, pemenang paket kegiatan ini diumumkan dan ditetapkan pemenangnya, yakni pada tanggal 1 Juli 2019.

Terdapat 78 perusahaan yang mendaftar paket kegiatan ini, dan yang memasukkan dokumen penawaran hanya dua perusahaan, yakni PT Joglo Multi Ayu, dan PT Rizky Tunggal Pratama.

Dari hasil evaluasi tender yang dilakukan oleh LPSE Aceh, terlihat pada web bahwa, dari dua perusahaan tersebut, hanya PT Joglo Multi Ayu, yang memenuhi seluruh aspek persyaratan teknis, baik kualifikasi, aritmatik, dan evaluasi teknis, serta menawarkan harga lebih baik.

Dari hasil evaluasi tersebut, Pokja pelaksana lelang, selanjutnya menetapkan perusahaan ini sebagai pemenang tender, dengan nilai penawaran Rp27,818 miliar. PT Joglo Multi Ayu yang beralamat di Jl Merdeka Barat No.36 tersebut, ditetapkan sebagai pemenang tender pada tanggal 1 Juli 2019.

Persoalannya muncul kemudian, takkala LKPP, melalui situsnya www.inaproc.id, pada tanggal 18 Juli 2019, merilis bahwa PT Joglo Multi Ayu, telah ditetapkan sebagai perusahaan black list atau masuk daftar hitam aktif.

Disinilah muncul persoalan hukum dan administratif kemudian, yakni penetapa PT Joglo Multi Ayu sebagai pemenang tender, pada tanggal 1 Juli 2019, dan perusahaan tersebut masuk daftar hitam aktif oleh LKPP baru ditayang tanggal 18 Juli 2019.

Nah, menanggapi hal ini, Kepala Dispora Aceh, Darmansyah, selaku pemilik kegiatan menegaskan bahwa, pihaknya akan membatalkan PT Joglo Multi Ayu dalam pengerjaan paket tersebut, namun, hingga saat ini, Minggu, 21 Juli 2019, pihaknya belum menerima surat penetapan pemenang perusahaan tersebut dari pihak Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau ULP Aceh.

“Jika surat sudah sampai dikantor, maka selanjutnya saya akan balas agar penetapan PT Joglo Multi Ayu sebagai pemenang paket lanjutan rehab kolam renang Tirta Raya Banda Aceh dibatalka,” katanya.

Pembatalan PT Jogglo Multi Ayu, tentu dapat dilakukan, mengingat hal tersebut diatur dalam regulasi, kata Darman. Tapi persoalannya kemudian adalah, paket kegiatan ini tidak ada pemenang kedua, dan ini sangat disayangkan, sehingga mau tidak mau, paket harus ditender ulang. “Harus ditender ulang, sebab tidak ada pemenang kedua,” ujarnya.

Darmansyah mengharapkan hal ini dapat diproses oleh ULP Aceh, mengingat tenggat waktu kalender 2019 akan segera habis, apalagi paket kegiatan tersebut merupakan konstruksi yang membutuhkan waktu tidak singkat. “Kita harapkan segera tender ulang, agar kegiatan ini dapat dituntaskan tahun ini juga,” pintanya. (SKY)

Shares: