News

LP Lhoknga Jadi Tempat Isolasi Narapidana Covid-19

LP Lhoknga Jadi Tempat Isolasi Narapidana Covid-19
Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar Yusrizal (kiri) menyerahkan narapidana penerima program asimilasi yang terintegrasi dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar, Senin (6/4/2020). Lapas Kelas III Lhoknga akan menjadi tempat karantina narapidana ODP COVID-19. Antara Aceh/M Haris SA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, menjadi tempat isolasi narapidana yang terindikasi terpapar virus corona atau COVID-19 di Provinsi Aceh.

“Lapas Kelas III Lhoknga menjadi tempat isolasi atau karantina bagi napi yang masuk kategori orang dalam pemantauan atau ODP dari seluruh lapas maupun rutan di Aceh,” kata Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal di Aceh Besar, Senin (6/4/2020).

Yusrizal menyebutkan pihaknya saat ini sedang menyiapkan ruangan isolasi COVID-19. Ruang isolasi tersebut sebelumnya merupakan perpustakaan dan mampu menampung 10 narapidana ODP.

Menyangkut dengan alat pelindung diri, kata Yusrizal, pihaknya sedang merevisi anggaran, sehingga nantinya ada alokasi untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis yang menangani narapidana ODP.

“Semua kebutuhan untuk ruangan isolasi atau karantina ini terus kami siapkan, termasuk tenaga medisnya. Jika ruangan tersebut sudah siap, langsung dioperasikan. Isolasi atau karantina berlangsung selama 14 hari,” kata Yusrizal.

Yusrizal mengatakan jika nanti ada narapidana ODP statusnya meningkatkan menjadi pasien dalam pengawasan atau PDP, maka langsung dibawa ke rumah sakit rujukan COVID-19.

“Kami akan menjalankan protokol kesehatan saat lapas ini menjadi tempat karantina atau isolasi narapidana ODP COVID-19. Protokol tersebut sebagai panduan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Yusrizal.[ant]

Shares: