HeadlineIn-Depth

LMAN dan Hambatan Investasi di KEK Arun Lhokseumawe

Lingkungan KEK Arun

LEMBAGA Manajemen Aset Negara atau lebih dikenal dengan nama LMAN, merupakan institusi yang berada dibawah kendali Direktorat Jenderal Kakayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan RI. Lembaga ini terbentuk pada 2015 silam.

Sesuai tupoksinya, institusi ini merupakan pengelola aset negara, dan juga memiliki mandat untuk melakukan perencanaan pendanaan dan pendayagunaan lahan landbank +serta pembayaran ganti rugi pengadaan tanah.

Pasca berakhirnya kontrak PT Arun NGL Co di Lhokseumawe, secara aturan, seluruh aset milik perusahaan itu diserahkan kepada negara, dan dalam hal ini dikelola oleh Kementrian Keuangan RI, dan LMAN adalah institusi yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan aset bekas perusahaan raksasa tersebut.

KEK Arun Lhokseumawe, merupakan salah satu proyek strategis nasional, yang pengoperasiannya secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Jokow Widodo pada Desember 2018. Kawasan ini, dalam hal pengelolaanya merupakan konsorsium empat perusahaan, yakni Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), PT Pertamina (Persero), PT Pelindo, dan PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM).

Ke-4 perusahaan tersebut, kemudian bersepakat membentuk perusahaan patung dengan nama PT Patriot Nusantara Aceh (PT Patna), yang kemudian perusahaan inilah yang bertindak sebagai pengelola KEK Arun Lhokseumawe.

Sejak hampir 17 bulan beroperasi, KEK Arun Lhokseumawe sepi peminat, dan hingga saat ini, tidak ada satupun investor yang masuk kekawasan ini untuk berinvestasi.

Padahal sebagai pabrik PT Arun, KEK Lhokseumawe memiliki sarana dan prasarana lengkap dan mencukupi untuk terbukanya peluang investasi pada sektor energi, petrokimia, agro industri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri penghasil kertas kraft.

Sementara, dari sektor energi, minyak dan gas, KEK Arun berpotensi untuk dikembangkan regasifikasi LNG, LNG Hub/ Trading, LPG Hub/ Trading, Mini LNG Plant PLTG dengan pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau clean energy solution provider.

Pertanyaanya, apa penyebab hambatan sehingga saat ini belum adanya investor yang masuk ke KEK Arun Lhokseumawe?

Salah seorang pengusaha nasional, yang meminta namanya dirahasiakan, kepada media ini, Kamis, 28 Maret 2019, menceritakan, sebenarnya, hambatan utama enggannya investor masuk ke Aceh, adalah keberadaan LMAN yang masih menjadi pengelola aset KEK Arun Lhokseumawe.

Ia menyebutkan, sebenarnya sudah ada dua perusahaan international yang mengajukan permohonan berinvestasi di KEK Arun Lhokseumawe yakni Aksa Energy dari Turky, yang akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), dan Korina Refinery Aceh, yang akan membangun pabrik pemurnian minyak.

Surat penawaran KSO LMAN kepada Aksa Enerji Uretim SA. Jangka Waktu KSO ditawarkan selama 180 bulan atau 15 tahun dan dapat diperoleh prioritas perpanjangan untuk masa berikutnya dengan mengacu peraturan perundang undangan. (Istimewa)

Untuk Aksa Energy dari Turky tersebut, telah berkomitmen jumlah investasinya Rp7 triliun, sementara, Korina Refinery Aceh, akan mengeinvestasikan hingga $500 juta dollar, sebutnya.

Namun, katanya melanjutkan, saat proses pengurusan izin pemakaian aset, pihak investor dihadapkan pada persoalan jangka waktu yang diberikan LMAN untuk penyewaan lahan hanya 15 tahun, tanpa ada kepastian dapat exten atau diperpanjang.

“Inikan gak logis, kita investasi triliunan, tapi hanya diberi waktu sewa 15 tahun, tanpa ada kepastian hukum dapat diperpanjang sewanya,” sebut sumber popularitas.com itu.

Semestinya, untuk investasi dengan nilai triliunan, jangka waktu yang dapat dipertimbangkan adalah sewa selama 30 tahun minimal, dengan kepastian akan dapat diperpanjang selama 20 tahun selanjutnya.

“Dengan waktu 15 tahun, itu mustahil investasi bisa balik, dan investor mendapatkan keuntungan,” tukasnya.

Kehadiran Aksa Energy dan Corina hendak berinvestasi di KEK Arun Lhokseumawe sendiri, merupakan permintaan Presiden RI Joko Widodo, katanya, tapi dalam praktik dilapangan, persoalan ini muncul, dan ini harus ada kepastian hukum yang jelas terkait dengan sistem long term investment.

“Inikan konyol, Presiden RI ingin dorong investasi, tapi jajaran dibawahnya tidak tanggap akan persoalan ini,” sesal sumber tersebut.

Perihal keberadaan LMAN yang merupakan faktor penghambat investasi di KEK Arun Lhokseumawe, juga diungkapkan oleh, Iskandar, staf khusus Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Kepada popularitas.com, Rabu 27 Maret 2019, Ia menjelaskan ada persoalan krusial dalam pengelolaan KEK Arun, yakni keberadaan aset di kawasan tersebut sebesar 80 persen merupakan milik Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan ini kendala utama bagi proses perizinan.

Sejatinya, PT. Patna yang memiliki kewenangan sebagai pengelola kawasan KEK Arun. Namun, sebut Iskandar, bagaimana kemudian jika aset di kawasan tersebut masih milik LMAN, dan harus mendapatkan perizinan dari lembaga itu untuk penyewaan lokasi. “ini tentu membingungkan investor,” katanya.

Contohnya, jika ada investasi yang akan masuk ke KEK Arun, investor harus menghadapi persoalan penyewaan aset dengan LMAN, dan kemudian mengurusi administrasi dengan PT. Patna. Sehingga, menurut Iskandar, persoalan ini sangat membingungkan.

Pihak Kementrian Keuangan RI mestinya harus melepaskan pengelolaan aset itu langsung ke PT Patna saja, tanpa harus melibatkan LMAN dalam urusan dengan pihak investor di kawasan KEK Arun.

Pemerintah Pusat Cq Kementrian Keuangan harus mengikhlaskan pelepasan pengelolaan aset KEK Arun ke PT. Patna, agar ada geliat investasi di kawasan itu. Kondisis ini menggambarkan pemerintah pusat tidak mau rugi sedikitpun.

Pemerintah pusat harusnya juga tidak semata-mata mengandalkan keuntungan dari penyewaaan aset di KEK Arun, sebab, jelasnya, kebangkitan ekonomi dengan banyaknya investasi di kawasan itu akan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi Aceh dan Indonesia.

Solusinya, tegas Iskandar, LMAN harus mau rugi sedikit untuk mendapatkan keuntungan dan kemanfaatan yang jauh lebih besar, yakni tumbuhnya investasi, bergeraknya ekonomi, dan terserapnya lapangan pekerjaan.

Iskandar kembali melanjutkan bahwa, kendala lainnya, belum bergeraknya KEK Arun, adalah kordinasi antar perusahaan sebagai anggota konsorsium PT. Patna.

Diawal, konsorsium telah menyepakati besaran modal yang akan disetorkan sebesar Rp200 miliar, namun dari empat perusahaan, yakni PT Pertamina, PT Pelindo, PT PIM dan PDPA, hanya PT PIM yang telah menyetor modal sebesar Rp12 miliar.

Artinya, keempat perusahaan konsorsium ini harus kembali duduk, memperkuat sinergitas, dan fokus pada pengembangan KEK Arun, tambah Iskandar.

Plt Gubernur Aceh sendiri, Bapak Nova Iriansyah, telah berkomitmen untuk mengembangkan dan memajukan kawasan ini, namun hal tersebut, harus mendapatkan dukungan dari pihak swasta.

“Swasta kan harus bergerak, tugas pemerintah hanya memberikan kemudahan regulasi, dan hambatan perizinan,” tukasnya.*(SKY)

Shares: