EkonomiNews

Listrik Pengusaha Disubsidi Pemerintah Hingga Rp 3 Triliun

PLN Perpanjang Stimulus Covid-19 Hingga Maret 2021
PLN. Istimewa ©2018 Merdeka.com

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah terus mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak pandemi Corona. Terbaru, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi listrik untuk dunia usaha dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah telah memberikan subsidi listrik untuk masyarakat berpenghasilan rendah berupa diskon. Kemudian pemerintah akan memberikan keringanan biaya listrik kepada dunia usaha.

“Tadi sudah disetujui pemberian subsidi listrik selain untuk berpenghasilan rendah yang sudah diperpanjang Desember dan juga relaksasi daripada abonemen ataupun biaya listrik di mana aspirasi daripada industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan untuk pembayaran minimum listrik,” katanya usai ratas, Senin, 27 Juli 2020.

Dia menjelaskan, pelanggan di bidang sosial jumlahnya 112.223, bisnis 330.653 pelanggan, dan industri 28.886 pelanggan.

Menurutnya, jika menggunakan hitungan PLN atau tarif minimum dari Juli hingga Desember 2020 total yang harus dibayarkan Rp 5,6 triliun. Namun, jika sesuai dengan penggunaan hanya Rp 2,6 triliun.

“Sehingga delta yang dibayarkan ataupun disubsidi pemerintah sebesar Rp 3 triliun,” katanya.

Airlangga mengatakan aturan untuk subsidi listrik ini sedang disiapkan. “Ini sudah diberikan kemudian segera PMK-nya dipersiapkan,” terangnya.

Sumber: Detik

Shares: