HukumNews

Lima terdakwa sabu 200 kg dituntut mati di Aceh Besar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut mati lima terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram.
Sidang terdakwa narkotika di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (17/2/2022) sore. (Ist)

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut mati lima terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (17/2/2022) sore.

Lima terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Ba, Ta, RM, AN, dan ES. Jaksa menyatakan kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum terkait dengan narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ba, Ta, RM, AN, dan ES berupa pidana mati,” kata jaksa, membacakan tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi menyebutkan, selain menuntut para terdakwa, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.

“Kapal Boat Tayo (tanpa mesin motor) dirampas untuk negara dan terhadap barang bukti lainnya di kembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum,” kata Deddi dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Selain itu, katanya, jaksa juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Ia juga mengatakan persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Pledoi

“Sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa atas tuntutan JPU,” ujar Deddi.

Shares: