HeadlineNews

Lima Orang Tertangkap Tangan Sedang Transaksi Jual Beli Chip Domino

– Tim gabungan ringkus lima orang diduga melakukan tarsaksi jual beli chip game online domino di seputaran wilayah hukum Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Usmanuddin mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (28/11/2020) di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.40 WIB, di kawasan Jalan Sudirman, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Sedangkan penangkapan ke kedua sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Sat Pol Pp – WH dan tim Polres Langsa.

“Bermula kami menangkap pemain chip domino yakni NI, (32), Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota dan MH (28) warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat,” kata Aji Usmanuddin, Minggu (29/11/2020).

Lanjutnya, tim kembali juga berhasil ringkus tiga pembeli chip domino yaitu MA, (18) dan IR, (18), keduanya warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat dan satu lagi RM, (24), warga Gampong Alue Berawe, Kecamatan Langsa Kota.

Kata Aji Usmanuddin, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kerap terjadi transaksi jual beli beli chip game domino secara bebas dan terbuka di salah ruko tempat penjual di Kota Langsa.

“Mendengar informasi tersebut kami bergegas menuju lokasi tersebut, mereka ditangkap saat itu sedang terjadi jual beli chip, tak menunggu lama petugas langsung membawa penjual dan pembeli ke Kantor Dinas Syariat Islam menggunakan mobil patroli WH dan mobil Polres Langsa,” paparnya.

Setelah dilakukan penyelidikan mereka diberi bimbingan dan membuat perjanjian bahwa tidak akan mengulang kembali kesalahan yang sama.

“Setelah membuat surat perjanjian di atas materai dan disaksikan geuchik serta orang tua, sekitar pukul 02.00 WIB mereka dikembalikan ke orang tuanya masing-masing,” pungkasnya.[]

Editor: Acal

Shares: