HukumNews

Lima orang ditangkap di Bener Meriah terkait pencurian

Lima orang ditangkap di Bener Meriah terkait pencurian
Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Bener Meriah mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban Rp250 juta. Pencurian tersebut terjadi di Dusun Kute Uring, Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 14 September lalu.

Kapolres Bener Meriah, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto dalam keterangannya, Senin (19/9/2022) mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban di Polsek Syiah Utama.

“Laporan tersebut dibuat korban setelah mendapati barang-barang miliknya hilang,” sebut Indra.

Indra menjelaskan, barang korban yang hilang adalah keong penyedot pasir, keong penyedot air 4 inci, water pump, tabung oksigen, pompa atau head excavator komplit.

Kemudian, sepuluh keping tapakso excavator, motor travel excavator, dua unit baterai GS 120 amper, baterai kecil GS 70 amper, dan tabung gas elpiji 3 kg.

“Begitu tiba di rumahnya, korban melihat barang miliknya hilang, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Syiah Utama,” kata Indra.

Berdasarkan keterangan korban, kata Indra, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap JM (21) dan WA (19). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku menjual hasil curian tersebut kepada SY (25) dan SI (29). Sehingga keempat pelaku langsung ditahan.

Kemudian, lanjut Indra, pelaku lainnya yang masih berusia 15 tahun juga terlibat dalam pencurian itu secara kesadaran menyerahkan diri, tetapi dia tidak ditahan.

Semua pelaku, kecuali anak di bawah umur itu, beserta barang bukti berupa satu unit pompa atau head excavator komplit, tujuh tapak beko, satu tabung gas oksigen, empat keping plat besi, dan satu unit mobil pickup grandmax yang digunakan untuk mengangkut hasil curian diamankan di Polres Bener Meriah untuk diproses hukum.

“Kepada JM, WA, dan anak di bawah umur akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SY dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah),” ujar Indra Novianto.

Shares: