News

Lima nelayan Aceh penyelundup sarang walet ke Thailand dipulangkan

Sebanyak lima dari tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Thailand pada 25 Mei 2021 lalu, akibat membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor, dipulangkan ke Indonesia.
Kelima nelayan Aceh yang dipulangkan dari Thailand, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (18/2/2022). (Humas BPPA)

POPULARITAS.COM – Sebanyak lima dari tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Thailand pada 25 Mei 2021 lalu, akibat membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor, dipulangkan ke Indonesia.

Mereka dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) serta Dinas Sosial Aceh yang diwakili Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulkarnain bersama stafnya Fajri Mursyidan menyambut kelima nelayan tersebut saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (18/2/2022).

Kepala BPPA Almuniza Kamal mengatakan, sebelum dipulangkan ke Aceh, lima nelayan itu terlebih dahulu mengikuti karantina di Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, sekitar 5 hari. Mereka juga akan diperiksa kesehatannya, serta tes PCR.

“Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika diantara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya,” kata Almuniza.

Almuniza menyebutkan, selama mereka di Jakarta, akan dipantau keberadaannya oleh tim BPPA. Sehingga, apabila mereka membutuhkan sesuatu, maka Tim BPPA akan segera memberikan bantuan.

Almuniza menyebutkan, program ini sesuai dengan amanah Gubernur Aceh, dan akan terus dilakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh di pulau Jawa dan sekitarnya.

“Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan pimpinan kita, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA),” katanya.

Sementara dua orang nelayan lagi, tambahnya, belum bisa dipulangkan karena positif Covid-19 saat menjalani tes. Sehingga mereka harus dikarantina terlebih dahulu di sana, sampai keluar hasil negatif Covid-19.

Almuniza mengatakan, ketujuh nelayan berasal dari Aceh Timur yang berlayar menggunakan KM Antamela itu, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Mei 2021, dengan tujuannya ke Pelabuhan Satun, Thailand.

“Namun, pada 25 Mei 2022 mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun. Karena, dari hasil pemeriksaan, kapal mereka memuat 300 Kg sarang burung walet tanpa dokumen impor,” katanya.

Selain itu juga kata Almuniza, para nelayan melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran. Di mana jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam autward manifes dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.

“Selama ditahan, mereka mendapat pendampingan dari KRI Songkhla, terutama kondisi kesehatan ABK, serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan,” sebutnya.

Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, KKP RI, Satgas Covid-19, serta unsur lainnya.

“Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak,” ujarnya.

Adapun lima nelayan yang dipulangkan, diantaranya Zainal Arifin (45), Riki Ardian (30), Junaidi (34), Alaudin (48), dan Muchsin (31). Sedangkan yang masih di Thailand, yakni Muhammad Azmi (24), dan M Yusuf (50).

Shares: