EkonomiNews

Lima Kelompok Tani dapat Izin Kelola Hutan Lindung Ketambe

BANDA ACEH (popularitas.com) – Lima kelompok tani memperoleh jaminan hukum dari pemerintah dalam mengelola lahan yang berada di kawasan hutan lindung, Ketambe, Aceh Tenggara. Kepastian hukum tersebut disampaikan Kepala Dinas LHK, Syahrial usai menandatangani naskah perjanjian kerjasama pengelolaan hutan dengan pola Agroforestri, Rabu, 17 Juli 2019 kemarin.

Penandatanganan naskah kerjasama pengelolaan hutan lindung ini turut melibatkan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Irwandi. Sementara kelima kelompok tani yang mendapat izin mengelola hutan lindung tersebut berasal dari Kelompok Tani Seribu Bukit, Sembekan Lestari, Semaram Jaya, Musara, dan Kelompok Tani Rezeki Murum.

Pemberian izin pengelolaan hutan lindung tersebut dilakukan setelah lima kelompok tani yang beranggotakan 492 orang dengan didampingi USAID LESTARI melalui lembaga Yelped (Yayasan Ekosistem Leuser & Pemberdayaan Ekonomi Daerah), mengusulkan pengelolaan area seluas 1415,5 Ha di kawasan hutan Ketambe. Usulan ini ditanggapi positif oleh DLHK dengan menyetujui pengelolaan lahan di hutan lindung Ketambe seluas 1405,24 Ha. Kerjasama ini sendiri berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Segera disusun RKU dan RKT kelompok,” ujar Syahrial.

Dia meminta para petani diharapkan untuk memilih dan memperhatikan jenis tanaman yang akan ditanam di kawasan hutan lindung tersebut. Syarat utama adalah tanaman yang mampu menahan dan menyerap air, serta memperkuat struktur tanah.

Kadis LHK Aceh juga meminta para petani untuk bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar implementasi program kerjasama tersebut dapat berkelanjutan.

“Dan setiap kegiatan kelompok agar diketahui oleh kepala desa sehingga tercipta situasi dan sikronisasi dan memperoleh hasil yang lebih baik,” katanya.

Syahrial kepada para kelompok tani menekankan, kerjasama pengelolaan hutan lindung di Ketambe bukan bertujuan untuk penebangan pohon.

“Harus dipahami bahwa ini adalah pemberian hak kelola kawasan dengan konsep pelestarian hutan melalui Agroforestry. Kami juga berharap kepada KPH VI, Usaid Lestari, dan YELPED agar terus melakukan pendampingan kepada masyarakat agar tujuan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan hutan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kepala KPH VI, Irwandi, menyambut baik kerjasama tersebut. Dia juga mengaku sudah memverifikasi kerjasama tersebut sesuai aturan yang ada. “Kami mempertegas bahwa pengelolaan kawasan adalah bagian dari salah satu Tupoksi KPH VI yang diimplementasikan, salah satunya melalui pola kerjasama dengan masyarakat,” katanya.

“Artinya kita ikut bersama-sama dalam pengelolaan hutan sesuai dengan mandat aturan yang diberikan. Kami minta KTH dapat mempercepat membuat RKU, RKT dan Bagan Kerja agar pasca MoU ini dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ridwan selaku Kabid Rehabilitasi Lahan, Bina Usaha, dan Perhutanan Sosial, menyatakan  semua proses kerjasama pengelolaan hutan sudah dilalui sesuai prosedur yang berlaku. Dia berharap MoU ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Harapan senada disampaikan Teh Eha, perwakilan USAID Lestari yang hadir saat penandatanganan kerjasama tersebut. Dia bahkan mengapresiasi KPH VI dan DLHK yang sudah mau menandatangani MoU pengelolaan hutan lindung kepada para petani.

“Ini langkah maju untuk kedepannya. Kami berharap juga YELPED dapat terus mendampingi KTH ini,” kata Teh Eha.

Azanuddin Kurnia, pendiri YELPED yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut berterima kasih kepada KPH VI dan DLHK yang telah mewujudkan MoU tersebut. “Kami juga berterima kasih kepada USAID Lestari atas bantuan dan dukungan yang sudah diberikan.”

“Kepada KTH kami minta agar serius memanfaatkan potensi yang ada pada wilayah kelola. Jangan lakukan penebangan pohon atau melanggar aturan yang bisa berimplikasi terhadap dicabutnya kerjasama ini. Kami yakin, Insyaa Allah ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” pungkas Azanuddin.*

Shares: