Pileg dan Pilpres 2019

Lima Anggota KIP Aceh Besar Diberhentikan

KIP tunggu instruksi KPU terkait rekrutmen PPK
KPU. FOTO: Detik

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar diberhentikan sementara. Langkah itu diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena KIP Aceh Besar dianggap tidak mampu menyelesaikan tugasnya.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri membenarkan bahwa KPU RI sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kelima anggota KIP Aceh Besar.

Keputusan tersebut diambil karena KIP Aceh Besar tidak mampu melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

“Iya, diberhentikan sementara oleh KPU, karena dianggap KIP Aceh Besar tidak mampu lagi menyelesaikan pleno,” kata Samsul Bahri, Selasa 28 Mei 2019.

Padahal, KPU sudah memberikan perpanjangan masa pelaksanaan pleno untuk KIP Aceh Besar. Namun, hingga batas waktu yang berakhir pada 18 Mei 2019, pleno juga tidak dapat dituntaskan.

Diberhentikannya komisioner KIP Aceh Besar untuk sementara waktu, sesuai dengan surat KPU, maka semua urusan diambil alih KIP Aceh. “Sudah dikasih waktu perpanjangan juga tidak bisa dilakukan, akhirnya diambil alih KIP Aceh,” tuturnya.

Seperti diketahui, saat pelaksanaan proses pleno KIP Aceh Besar secara waktu prosedural, diwarnai kericuhan dari sejumlah massa partai politik. Mereka meminta KIP Aceh Besar melakukan perhitungan ulang suara sesuai rekomendasi Panwaslih Aceh Besar.

Namun, karena tuntutan itu tak diindahkan oleh KIP Aceh Besar, massa kemudian mengamuk dengan merobohkan tenda dan membakar kursi yang ada diluar gedung pelaksanaa pleno. (ASM)

Shares: