News

Lhokseumawe Tetapkan Status Darurat Bencana COVID-19

Lhokseumawe Tetapkan Status Darurat Bencana COVID-19

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menetapkan status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 berdasarkan surat Nomor 152 Tahun 2020.

Surat tersebut ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya tanggal 20 Maret 2020. Adapun penetapan darurat bencana corona di sana ditetapkan sejak 19 Maret – 19 Juni 2020.

“Status darurat bencana wabah Covid-19 itu terhitung mulai tanggal 19 Maret sampai 19 Juni 2020,” tulis Suadi Yahya dalam surat keputusan itu.

Masih seperti ditulis dalam surat itu, Suadi Yahya menyampaikan menyangkut perpanjangan status darurat dapat dilakukan, apabila situasi masih dalam kondisi rawan penyabaran Covid-19.

Suadi juga telah mengalokasikan kebutuhan biaya tanggap durat bencana wabah Covid-19 bersumber dalam DPA POKD Kota Banda Aceh tahun anggaran 2020. Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Lhokseumwe tahun 2020.

Sementara itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/972/2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu/Covid-19 sebagai berikut:

Shares: