News

Lhokseumawe larang perayaan tahun baru

Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melarang warganya melakukan perayaan pada malam pergantian tahun baru di kota setempat.
Tugu Kota Lhokseumawe. (ist)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melarang warganya melakukan perayaan pada malam pergantian tahun baru di kota setempat.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) dengan nomor 1560/2021 tentang larangan perayaan pesta tahun baru 2022. Surat yang ditandatangani 22 Desember 2021 ini sudah disebar ke 65 desa di Kota Lhokseumawe.

Dalam surat itu, seluruh warung, tempat hiburan, kafe dan restoran wajib tutup paling lambat pukul 23.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2021.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemko Lhokseumawe, Marzuki menegaskan, agar seluruh kantor pemerintahan dan swasta di kota ‘Petro Dolar’ untuk tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada malam tahun baru.

“Jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi hukum,” kata Marzuki, Kamis (30/12/2021).

Dia menjelaskan, aturan itu wajib dijalankan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Mengingat total warga Lhokseumawe yang terkonfirmasi menembus angka 1.678 orang sepanjang tahun 2021.

“Surat itu sudah kita teruskan kepada masyarakat, mohon dimengerti dan kami minta aturan dipatuhi. Ini semata-mata atas nama menghindari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Shares: