News

LGN: Ganja dapat Entas Kemiskinan

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana menyakini apabila tanaman ganja dilegalkan maka dapat mengentaskan kemiskinan di Provinsi Aceh.

Hal tersebut disampaikan Dhira kepada wartawan usai menjadi pemateri dalam diskusi “Potensi Industri Ganja Aceh, Strategi Pengentasan Kemiskinan” di Kamp Biawak, Desa Limpok, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 31 Januari 2020 sore.

“Menurut saya ganja untuk memberantas kemiskinan bisa kalau masyarakat petani dilibatkan langsung dalam prosesnya. Masyarakat dan petani tidak boleh dijadikan dalam tanda kutip budak-budak pertanian lah,” kata Dhira.

Dhira menjelaskan, apabila tanaman ganja dilegalkan, maka masyarakat Aceh bisa menanam tanaman tersebut dengan bebas. Tentu, hal ini sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Tanaman ganja tersebut, lanjut Dhira, dapat digunakan untuk berbagai kepeluan seperti pemanfaatan medis dan pembuatan produk-produk lainnya.

“Yang kita ekspor adalah hasil akhir, produk yang sudah jadi. Bukan produk mentah. Dan itu harus langsung melibatkan masyarakat. Itu kami jamin bisa memberantas kemiskinan di Aceh,” jelas Dhira.

Dalam upaya melegalkan ganja, Dhira mendukung penuh langkah sejumlah LSM untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Makkamah Konstitusi (MK). Dalam JR itu, pihaknya akan menghadapkan alasan melegalkan ganja dengan hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Judicial Review ini dikatakan ganja masuk narkotika golongan I, di dalam narkotika golongan I, seluruh narkotika golongan I tidak boleh digunakan untuk pengobatan. Kita akan mempertanyakan kenapa ada golongan tanaman tertentu yang tidak boleh dipakai untuk pengobatan padahal dia terbukti bisa dipakai untuk pengobatan,” katanya.

Diskusi “Potensi Industri Ganja Aceh, Strategi Pengentasan Kemiskinan” dihadiri seratusan peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, masyarakat umum dan LSM.

Selain Dhira Narayana, diskusi itu juga menghadirkan pemateri Guru Besar FKIP Kimia Univeristas Syiah Kuala (Unsyiah) Musri Musman dan pemerhati ganja Teungku Jamaica.* (C-008)

Shares: