Headline

Legislator minta Presiden Jokowi tunjuk Gubernur Aceh definitif

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar segera menunjuk dan melantik Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif terpilih periode 2017-2022.
Legislator minta Presiden Jokowi tunjuk Gubernur Aceh definitif
Anggota DPRA Teuku Raja Keumangan. ANTARA

BANDA ACEH (popularitas.com) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar segera menunjuk dan melantik Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif terpilih periode 2017-2022.

Hal ini diperlukan agar pelaksanaan setiap tugas-tugas pemerintah di Provinsi Aceh diharapkan dapat berjalan lancar untuk memaksimalkan pembangunan di daerah sekaligus menata kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat, agar semakin lebih baik.

“Sebagai wakil rakyat, saya meminta kepada yang mulia Bapak Presiden Jokowi, agar segera memberhentikan Gubernur Irwandi Yusuf karena perkaranya tindak pidana korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap. Dan meminta agar Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh terpilih,” kata Teuku Raja Keumangan, seperti diwartakan Antara.

Menurutnya, untuk mendukung stabilitas pemerintahan dan seimbangnya politik di Aceh, diperlukan adanya Gubernur Aceh yang definitif, sehingga berbagai pelaksanaan tugas di daerah semakin lebih baik.

Dengan adanya pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif, maka nantinya bisa dipilih Wakil Gubernur Aceh sehingga roda pemerintahan di daerah dengan julukan Serambi Mekkah tersebut semakin lebih seimbang dan terarah.

Teuku Raja Keumangan yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya di DPRA ini juga berpendapat, dengan sisa masa jabatan selama dua tahun atau hingga tahun 2022, Aceh saat ini memerlukan sosok gubernur yang definitif.

Selain dapat memperlancar semua kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik, adanya pejabat definitif juga akan lebih memantapkan berbagai pengelolaan pembangunan di daerah, sehingga nawacita Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat semakin lebih mudah tercapai.

“Kami juga berharap kepada pimpinan DPRA agar segera menyurati Menteri Dalam Negeri di Jakarta, agar Aceh segera memiliki Gubernur Aceh definitif, setelah Gubenur Aceh yang selama ini dijabat Irwandi Yusuf diberhentikan dengan hormat,” kata Teuku Raja Keumangan.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menyatakan belum bisa mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif karena belum ada surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh dari Presiden.

“Surat pemberhentian itu menjadi pedoman bagi DPR Aceh mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif,” kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis (28/5) lalu.

Sejak Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juli 2018, tugas Gubernur Aceh dilaksanakan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas (Plt).

Menurut Dahlan Jamaluddin, usulan surat pengangkatan gubernur definitif tersebut diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Presiden mengeluarkan surat keputusan pengangkatan.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Wakil Gubernur Aceh yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Berbeda dengan provinsi lain pelantikan gubernurnya di Istana Negara, pelantikan Gubernur Aceh definitif dilaksanakan dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh, kata Dahlan Jamaluddin.

“Tapi, ini belum bisa kami lakukan karena DPR Aceh belum menerima SK pemberhentian gubernur sebelumnya. Informasi yang kami terima, SK tersebut masih di Sekretariat Negara,” kata Dahlan Jamaluddin. (ANT/SKY)

Shares: