News

Lecehkan Pelanggan, Tukang Pijat Refleksi di Banda Aceh Ditangkap

Lecehkan Pelanggan, Tukang Pijat Refleksi di Banda Aceh Ditangkap
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Mapolsek setempat, Jumat (18/9/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Petugas Polsek Kuta Alam, Banda Aceh menangkap seorang pria berprofesi tukang pijat berinisial M (22), warga Kabupaten Bireuen karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan.

Aksi pelecehan tersebut dilakukan terhadap seorang pria berusia 30 tahun, asal Kabupaten Aceh Besar pada Rabu, 16 September 2020 di salah satu tempat pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam.

Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi usaha pijat refleksi tersebut untuk mendapatkan pelayanan pijat. Setelah registrasi, pemilik pijat diarahkan ke pelaku, dan dilaksanakan kegiatan pijat ini di lantai 2 tempat usaha tersebut.

“Kemudian setelah dilakukan kegiatan pijat ini, setengah jam kemudian langsung pelaku meminta kepada korban untuk menurunkan celana dalamnya atau membuka celana dalam, tetapi korban tidak mau,” ujar Chalis dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).

Meski mendapat penolakan, kata Chalis, pelaku tetap melaksanakan kegiatan pijat di daerah selangkangan korban. Pelaku bahkan menarik bagian celana dalam korban, kemudian melanjutkan pemijatan di daerah selangkangan.

“Kemudian dilakukan pemijatan di perut, sampai ke alat kemaluan dari pada korban. Tiba-tiba si korban merasa alat kemaluannya sudah berada di dalam mulut pelaku. Korban terkejut kemudian langsung meminta menghentikan kegiatannya,” jelas Chalis.

Tak menerima perbuatan pelaku, Chalis kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Kuta Alam. Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku 2 jam setelah dilaporkan.

“Kami mengamankan tersangka 2 jam setelah kejadian atau pukul 5 sore, itu tepatnya di tempat pijat tersebut,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: